Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu sentra budidaya lele di Kabupaten Pekalongan. Di desa ini terdapat pembenih lele, pembudidaya lele serta pengolah hasil usaha perikanan lele. Pengembangan usaha di bidang perikanan masih menjadi sebuah nilai potensi daerah prospektif karena didukung oleh Sumber Daya Manusia yang potensial. Meskipun desa ini memiliki sumber daya alam yang kurang optimal tetapi sebagian masyarakat Desa Sambiroto tetap memiliki keinginan yang kuat dalam usaha budidaya lele.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Drs. Sirhan sebagai Pembina Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Pekalongan, pada saat kegiatan pembinaan kelompok, yang mana kegiatan tersebut juga merupakan acara tasyakuran keberhasilan Kelompok Pembudidya Ikan (Pokdakan) Mandiri Jaya Farm dalam mengelola usaha perikanan dari bantuan APBN, Selasa, 23 Februari 2021 di Desa Sambiroto mengatakan, pada tahun 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan telah memfasilitasi bantuan sebanyak 2 paket calon induk lele melalui kegiatan APBN untuk pengembangan usaha lele di Sambiroto. Pada tahun 2020, Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan fasilitasi dan pendampingan usaha sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memberikan bantuan usaha perikanan dengan nilai ratusan juta rupiah untuk pembuatan kolam di Desa Sambiroto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas mengatakan, bahwa bantuan adalah sebagai stimulan bagi Pokdakan untuk mengembangkan usahanya dan dapat mensejahterakan anggotanya dan mampu meningkatkan angka konsumsi ikan di Kabupaten Pekalongan. Harapan kepada Pokdakan Mandiri Jaya Farm antara lain adalah memperhatikan cara buddiaya ikan yang baik, memperhatikan K3 lingkungan kolam, membuat buku administrasi kelompok, dan mengembangkan budidaya lele untuk masyarakat Desa Sambiroto di masa pandemi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Hadi Ali Mukharop, S.St.Pi memberikan pembinaan tentang kelengkapan administrasi kelompok yang merupakan kelengkapan kelembagaan kelompok. Buku-buku tersebut meliputi buku tamu, buku kas, buku kegiatan kelompok dan lain-lain.
Pengurus kelompok Mandiri Jaya Farm, Aji Jiponk, menyampaikan bahwa kegiatan usaha budidaya Kelompok di siklus pertama telah mendapatkan hasil panen sebanyak 1,6 ton. Siklus kedua sudah dilakukan penebaran benih sebanyak 26.000 ekor di bulan Januari. Selanjutnya rencana pengembangan dari budidaya ikan lele adalah melakukan penebaran benih sebanyak 30.000 - 40.000 ekor, menjaga kebersihan kolam dan melengkapi buku administrasi kelompok.
[Gambar]
Selasa, 2 Maret 2021
Kegiatan pembinaan juga dihadiri Kepala Desa Sambiroto, Karloko, yang menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan perikanan di Desa Sambiroto dan ucapan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan karena saat ini sudah banyak masyarakat yang melakukan budidaya lele yang diharapkan berkembang untuk membuka lapangan pekerjaan atau menjadi penghasilan bagi masyarakat. Permasalahan di Desa Sambiroto adalah kesulitan air di musim kemarau.
Untuk mendukung usaha perikanan di Desa Sambiroto, pemerintah kabupaten dan pusat juga akan memfasilitasi permodalan ke perbankan dengan bunga rendah yakni sekitar 3 persen per tahun. Diharapkan dari fasilitas modal usaha perikanan ini masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses permodalan usaha perikanan.
(Penyuluh Perikanan)
Desa Kajongan, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan memiliki potensi alam yang baik untuk pengembangan budidaya ikan terutama ikan lele. Pengembangan usaha di bidang perikanan masih merupakan potensi usaha daerah yang prospektif. Melihat hal tersebut serta didukung sumber daya manusia setempat maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan mendorong Desa Kajongan untuk menjadi pusat percontohan budidaya lele. Untuk mencapai tujuan itu, beberapa hal yang telah dilakukan yakni membantu pengadaan sarana prasarana pendukung percontohan, kegiatan pembinaan SDM dan memfasilitasi permodalan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Drs. Sirhan, pada saat kegiatan monitoring dan evaluasi serta pembinaan kelompok di Desa Kajongan, Senin, 9 Februari 2021 di Desa Kajongan mengatakan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah memberikan bantuan sebanyak 12 unit kolam terpal beserta prasarana pendukung dengan nilai sekitar Rp 60 juta untuk pengembangan usaha lele di Kajongan.
“Sedangkan pada tahun 2020, Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan fasilitasi dan pendampingan usaha sehingga pada akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memberikan bantuan kolam dengan nilai ratusan juta rupiah untuk pembuatan kolam di Kajongan,” imbuhnya.
Dikatakannya bahwa pemerintah mengharapkan agar para pembudidaya terus mengembangkan usahanya ini agar bisa menjadi proyek percontohan nasional. Bantuan ini merupakan stimulan untuk mendorong usaha demi kesejahteraan kelompok pembudidaya.
“Sebaiknya hasil budidaya ini jangan dihabiskan untuk konsumtif, tapi bisa untuk perawatan serta pengembangan agar kelompok pembudidaya semakin sejahtera,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa untuk mendukung Desa Kajongan menjadi pusat lele, pihaknya juga akan memfasilitasi sarpras pendukung pemasaran seperti kendaraan angkut hasil budidaya ke pihak terkait, serta memfasilitasi permodalan ke perbankan dengan bunga rendah yakni sekitar 3 persen per tahun.
“Saya yakin dengan dukungan dan kerja keras bersama, Desa Kajongan akan menjadi pusat lele,” tandasnya.
Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan Desa Kajongan Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Hendrat Sulistyo mengatakan bahwa untuk mendorong Desa Kajongan menjadi pusat lele pihaknya membuka kesempatan kerja kepada warga yang berminat, menggandeng “pemain” lele baik peternak dan pengepul, serta memberikan kebebasan berkreasi dalam tim/kelompok.
“Salah satu kendala dalam budidaya lele ini adalah ketika harga pakan naik. Kami memang masih butuh sarana pengangkut hasil pemasaran, mudah-mudahan usulan bisa terealisasi,” harap dia.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Ki Gede Kajongan sekaligus peternak lele Kyai Lukman Hakim mengungkapkan bahwa fasilitasi dan dorongan yang diberikan oleh pemerintah mampu mendukung ekonomi masyarakat khususnya kelompok budidaya ikan di Desa Kajongan.
[Gambar]
“Dalam sehari setidaknya mampu panen sekitar 30 kilogram atau sekitar 5 kuintal per 14 hari dengan nilai sekitar Rp 5 jutaan. Ini sangat membantu masyarakat dan kelompok budidaya. Diharapkan ke depan pemerintah terus mendorong agar Desa Kajongan menjadi desa penghasil lele terbesar di Indonesia yang mampu mencukupi kebutuhan ikan di berbagai daerah,” katanya sambil merinci sambil berharap.
(Penyuluh Perikanan)
Jumat, 19 Februari 2021
Selasa, 5 Januari 2021, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan diadakan rapat dinas yang dipimpin oleh Kepala Dinas Drs. Sirhan. Rapat dinas perdana di Tahun 2021 ini merupakan rapat rutin yang dilaksanakan dalam rangka evaluasi kegiatan Tahun 2020 dan persiapan kegiatan Tahun 2021. Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Hadi Ali Mukharop, S.St.Pi ini dihadiri oleh PNS Dinas Kelautan dan Perikanan, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Outsourscing.
[Gambar]
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengucapkan selamat tahun baru 2021 dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh karyawan dan karyawati yang sudah menyelesaikan kegiatan dengan baik selama Tahun 2020, dan juga berharap agar kita semua diberi kesehatan dan karir yang lebih baik dimasa yang akan datang. Pada tanggal 26 Juni 2021 ini akan ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, terkait dengan rotasi pegawai merupakan hal yang biasa bagi PNS sehingga kita harus siap ditempatkan dimana saja. Tahun 2021 ini banyak jabatan yang kosong dan dengan SOT yang baru ini tentunya banyak jabatan yang harus diisi.
Terkait dengan kegiatan Tahun 2021, RKO agar segera diselesaikan dan SOP kegiatan agar segera dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan. Begitu juga dengan paket kegiatan yang akan dipihakketigakan agar segera dipersiapkan administrasi pendukungnya seperti RAB dan gambar. Apabila terdapat permasalahan dalam kegiatan atau pekerjaan, agar melaporkan kepada pimpinan sehingga bisa segera diselesaikan. Hal yang berkaitan dengan surat-menyurat maupun permintaan data agar segera dipenuhi sebelum batas waktu yang diminta. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga menegaskan agar masing-masing pejabat eselon menggunakan fungsi manajemen khususnya kontroling.
[Gambar]
LHP Inspektorat agar segera ditindaklanjuti, jangan sampai ada temuan yang berulang-ulang. Setoran retribusi TPI agar disetorkan sesuai peraturan yaitu 1x24 jam. Selain itu, Kepala Dinas juga berpesan kepada Kepala TPI agar memperhatikan kebersihan, keindahan dan keamanan di lingkungan sekitar TPI, terutama TPI Jambean. Hal yang berkaitan dengan administrasi harus lebih tertib lagi.
Kepada Penyuluh Perikanan dan PPB, Kepala Dinas berpesan agar melaksanakan pembinaan dengan sungguh-sungguh kepada kelompok (Administrasi, K3, melaksanakan monitoring dan evaluasi setelah kelompok mendapatkan bantuan). Apabila masih ada wilayah binaan yang kurang baik, Kepala Dinas beserta Sekdin dan Kabid akan mengecek langsung ke lapangan terkait bantuan dari APBD, Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat. Pemberian bantuan diharapkan jangan hanya sekali panen, tetapi agar berkelanjutan karena tunjuan memberikan bantuan untuk pelaku usaha perikanan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan.
(Sekretariat)
Rabu, 6 Januari 2021
Kamis, 12 November 2020, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) berupa penyerahan paket gemarikan sebanyak 150 paket untuk Gemarikan Pesantren dan 100 paket untuk Gemarikan Stunting. Penyerahan paket gemarikan dilaksanakan secara simbolis kepada 5 orang perwakilan penerima di dua lokasi yang berbeda yaitu di Pondok Pesantren Asma’ Chusna Kranji Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni sebagai lokasi Gemarikan Pesantren dan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran sebagai lokasi Gemarikan Stunting. Sasaran Gemarikan Pesantren adalah santri/santriwati pondok pesantren, sementara sasaran Gemarikan Stunting adalah ibu menyusui, ibu hamil dan Balita.
[Gambar]
Hadir dalam acara Gemarikan Pesantren Kepala Dinlutkan Kab. Pekalongan Drs. Sirhan beserta jajarannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala PPP Tegalsari dan Pengasuh Pondok Pesantren Asma’ Chusna Kranji Kedungwuni, Sementara itu hadir dalam acara Gemarikan Stunting Desa Lambanggelun Sekretaris Dinlutkan, Kasi Pengembangan Logistik Bina Mutu Dan Diversifikasi Produk DKP Provinsi Jawa Tengah, Pokja III TP PKK Kab. Pekalongan, Kepala Desa Lambanggelun dan Ketua TP PKK Desa Lambanggelun.
[Gambar]
Tujuan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) adalah peningkatan konsumsi ikan, meningkatkan kegemaran makan ikan, juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19 dengan harapan dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Gemarikan mengajak masyarakat terus mengkonsumsi ikan sebagai upaya agar tumbuh Sehat, Kuat dan Cerdas.
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir - Seksi Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan)
Kamis, 19 November 2020
Kajen – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir Drs. M. Abduh Gazali, MT menghadiri penyerahan sertifikat nelayan – SeHATNelayan hasil identifikasi Tahun 2019/Sertipikat Tahun 2020. Jumlah sertipikat yang diserahkan sebanyak 150 bidang terdiri dari 74 bidang untuk Desa Wonokerto Kulon dan 76 bidang untuk Desa Pecakaran.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama Selasa, 13 Oktober 2020 untuk Desa Wonokerto Kulon, sedangkan tahap kedua yaitu Kamis, 15 Oktober 2020 untuk Desa Pecakaran. Proses penyerahan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
[Gambar]
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan menyampaikan harapannya agar setelah sertipikat tersebut diterima para nelayan dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya antara lain untuk peningkatan modal usaha dalam bidang penangkapan ikan sehingga kesejahteraan keluarga nelayan dapat meningkat. Sertipikat tersebut juga merupakan bukti kepemilikan yang sudah diakui secara hukum.
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir - Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir)
Rabu, 18 November 2020
Kajen – Dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap pelaku usaha perikanan tangkap di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Pekalongan serta penertiban administrasi surat-surat kapal perikanan, pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 di Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto diadakan Gerai Perijinan Kapal Perikanan untuk nelayan Kabupaten Pekalongan meliputi nelayan TPI Jambean dan Nelayan TPI Wonokerto. Penertiban administrasi tersebut meliputi Pass Kecil, Pass Besar, Buku Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), SIUP, SIPI dan Buku Kapal Perikanan (BKP).
[Gambar]
Adapun Gerai Perijinan tersebut merupakan Kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi JawaTengah yang bekerjasama dengan KSOP Tegal dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh pejabat Pelabuhan Perikanan Pantai Wonokerto, berlangsung selama 1 hari mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Peserta yang hadir sekitar 130 nelayan. Dalam Pelaksanaan Gerai perijinan, nelayan tetap patuh dengan protokol kesehatan terutama pemakaian masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
[Gambar]
Dalam event tersebut, selain Perpanjangan Pass (Endos), ada juga pembuatan Pass baru. Dalam hal ini kapal harus diukur ulang oleh pihak KSOP sebagai dasar dalam pembuatan Pass. Selain pass, pelayanan BPKP dan buku kapal perikanan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng sebagai bukti kepemilikan kapal. Untuk SIUP dan SIPI yang merupakan surat perijinan yang wajib dimiliki oleh kapal lebih atau sama dengan 10 GT dalam hal ini pelaksananya adalah DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir - Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir)
Rabu, 18 November 2020
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam di Jawa Tengah Tahun 2020 dilakukan pada tanggal 9 November 2020 bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Jl. Sindoro No 7A Kajen. Tujuan dilakukannya Raperda adalah dalam rangka menggali usulan dan permasalahan yang ada di tingkat pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan, pengolah pemasar ikan dan petambak garam guna menyempurnakan pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebagai narasumber dalam Raperda ini yaitu: Dr. Hj. Widayati, SH, MH jabatan Wakil Dekan I, Fakultas Hukum Unisula Semarang, Drs. Sirhan jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, dan Rofik Muammar, S.St.Pi jabatan Kasi Kepelabuhan dan Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Adapun peserta raperda merupakan perwakilan dari kelompok pelaku usaha perikanan yang terdiri dari para nelayan TPI Wonokerto dan TPI Jambean, para petambak udang dan bandeng, pembudidaya ikan lele, dan pengolahan hasil perikanan sebanyak 25 orang.
[Gambar]
Dalam kesempatan narasumber pertama yaitu Drs Sirhan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan memberikan arahan:
Dr. Hj. Widayati, SH, MH sebagai narasumber kedua bidang hukum memaparkan tentang dasar dasar Raperda adalah:
Narasumber ketiga yaitu Rofik Muammar, S.St.Pi, Kasi Kepelabuhan dan Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menerangkan tentang:
[Gambar]
Kegiatan Raperda ini dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di sepanjang Pantura mulai dari Kab. Rembang, Pati, Batang, Pekalongan dan Brebes. Sebagai data pelengkap dalam Draft Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang memuat Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup guna melindungi dan memberdayakan pelaku usaha perikanan.
Sesuai dalam Raperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam didasarkan pada azas:
Sesuai Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:
Sesuai Raperda Ruang lingkup Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
Dalam Raperda ini ada beberapa usulan dari pelaku usaha perikanan:
(Penyuluh Perikanan)
Jumat, 13 November 2020
Bertempat di balai pertemuan Desa Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan rabu tanggal 5 oktober 2020, Kepala Balai Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Moch. Muchlisin, A. Pi., M.P. diterima oleh jajaran kepala Desa Wonopringgo yang didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan beserta Camat Wonopringgo, Tuti Haryati, S.STP.,M. Si.
Dalam sambutannya, kepala BPPP Tegal mengatakan bahwa tujuan kehadirannya adalah untuk memastikan lokasi desa inovasi / desa mitra benar-benar tepat sasaran, karena hal ini akan menentukan keberhasilan / kegagalan dalam penerapan teknologi yang bersumber dari Badan Riset Dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP). Desa inovasi tersebut harus memenuhi kriteria antara lain ketersediaaan SDM, SDA, dan anggaran ; adanya dukungan pemerintah setempat; dan masyarakat setempat responsif terhadap adaptasi teknologi baru. Hal penting lainnya adalah komitmen pemerintah daerah yang cukup tinggi dengan adanya anggaran yang sinergi dengan desa inovasi.
Dalam kesempatan tersebut kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Drs. Sirhan menyambut positif kunjungan BPPP Tegal, pihaknya berharap agar Desa Wonopringgo menjadi desa inovasi yang akan menerapkan pembaruan teknologi khususnya budidaya ikan sesuai dengan kondisi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. Sebagai desa percontohan inovasi, pihaknya menginginkan nantinya akan diikuti oleh desa-desa yang lain sehingga usaha budidaya ikan khususnya dan pembangunan kelautan dan perikanan pada umumnya di Kabupaten Pekalongan dapat sejajar dengan wilayah kabupaten lainnya.
Pada kesempatan sebelumnya Kepala Desa Wonopringgo, slamet haryanto menyatakan bahwa para pemuda pemerhati lingkungan di wilayah Wonopringgo cukup antusias menyambut kegiatan pengembangan usaha perikanan yang berbasis dari potensi perairan umum darat (PUD). Dewasa ini keberadaan PUD tersebut telah dilakukan pembenahan terutama dari segi kebersihan sampah organik maupun anorganik. Pada bulan september lalu telah dilakukan penebaran ikan /restocking sebanyak 45.000 ekor benih ikan yang berasal dari hasil swadaya, bantuan bupati, dan bantuan dari BBPBAT Sukabumi. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah mahalnya harga pelet dan menurunnya kualitas air sehingga berpotensi timbulnya parasit / penyakit ikan.
Acara kemudidan dilanjutkan dengan kunjungandi lapangan untuk melihat secara riil kondisi masyarakat pelaku pembudidaya ikan, potensi sumberdaya ikan, dan pemasalahan yang dihadapi oleh para pelaku utama. Untuk menggali permasalahan tersebut, kepala balai melakukan diskusi kelompok untuk mendapatkan gambaran harapan dan permaslahan, baik dari masyarakat maupun dari stakeholder. Dalam sesi ini, ikut mendampingi antara lain Sekretaris Dinas, Hadi Ali Mukharop, S. St. Pi.; Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir, Drs. M. Abduh Ghozali, MT; Plh Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Burhan Arifin, S. Pi.; dan para Penyuluh Perikanan.
[Gambar]
Potensi Wilayah dan Sumberdaya Manusia
Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, memiliki luas wilayah 156 Ha dengan jarak dari pusat pemerintahan Kabupaten sejauh 10 km. Desa berpenduduk 2.999 jiwa mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang. Dengan tingkat pendidikan yang terbesar adalah lulusan SD 993 orang, sementara tingkat pendidikan SLTP dan SLTA hampir sama sebesar 420 orang. Adapun lulusan Akademi / Sarjana sebanyak 81 orang dan Pasca Sarjana 5 orang.
Potensi sumberdaya alam yang terkait dengan potensi sumberdaya perikanan adalah berupa perairan umum darat PUD seluas 2.500 m2 dengan panjang saluran irigasi yang melintas di tengah pemukiman sepanjang 700 m, dimana 500 m diantaranya dalam kondisi rusak dan tidak bisa menampung air. Kondisi saat ini pemanfaatan perairan umum darat yang ada telah dilakukan melalui aktivitas kerja bakti para pemuda anggota pemerhati lingkungan yang didukung oleh anggaran dana desa secara berkala merawat keberadaan perairan umum darat tersebut dan kemudian menebarkan benih ikan secara swadaya.
[Gambar]
Kondisi Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
Berawal dari kegiatan pemuda yang dimotivasi bersama oleh Kepala Desa dan anggota Babinsa kegiatan pemanfaatan sumberdaya perikanan mulai dirasakan manfaatnya; sungai menjadi bebas sampah dan paling tidak untuk wahana rekreasi bagi para pemuda setempat. Setelah melakukan kegiatan kebersihan pada tanggal 28 september 2020 dilakukan penebaran benih ikan secara swadaya sebanyak 20.000 ekor benih ikan nila, patin dan karper yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pekalongan Asip Kolbihi, SH, Msi. Selang beberapa minggu kemudian dilakukan restocking benih ikan bantuan Bupati Pekalongan dan BBPBAT Sukabumi sebanyak 25.000 ekor benih ikan nila dan baung. Dengan adanya kegiatan penebaran ikan tersebut maka aktivitas para pemuda makin intensif, sehingga tergerak untuk membentuk kelembagaan secara formal yang terkait dengan pengembangan pemanfaatan sumberdaya ikan. Beberapa orang yang telah memulai usaha budidaya ikan sebelumnya, antara lain Bapak Tohirin karamba 2 x 4 m2, Bapak Asmudi kolam tanah 1,5 x 4 m2, anggota kelompok Dukuh Cempreng 3 unit karamba masing-masing 2 x 5 m2, Bapak Yuli kolam permanen 4 unit dan kolam tanah 2 unit dengan total luas 80 m2, rata-rata ikan yang diperlihara adalah ikan nila dan lele.
[Gambar]
Pendapatan
Menurut data monografi Desa Wonopringgo tahun 2019, upah minimum regonal (UMR) sebesar 1.859.855,05. Sementara itu, usaha budidaya ikan secara umum belum merupakan sumber penghasilan utama bagi keluarga. Namun diduga dengan adanya pandemi covid-19, usaha bidang perikanan menjadi salah satu alternatif usaha yang mulai dikembangkan. Menurut pelaku utama yang telah melakukan usaha ini pendapatan yang diperoleh dari ikan budidaya rata-rata sebesar 1,5 juta rupiah s/d 2 juta rupiah per periode usaha (3 bulan).
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi oleh para pembudidaya ikan adalah mahalnya harga pakan, sedangkan biaya pakan porsinya sebesar 75-80% dari total biaya.Dengan demikian pendapatan yang selama ini diperoleh para pelaku utama apabila dikurangi dengan seluruh pembiayaan usaha nilai keuntungannya belum optimal. Pelaku utama berharap adanya alternatif untuk memecahkan permasalahan pakan ini dengan teknologi terapan/tepat guna yang sekiranya bisa mengatasi permasalahan secara signifikan. Selain pakan , permasalahan yang sering ditemui pelaku utama adalah munculnya parasit yang mengganggu pertumbuhan ikan selama ini teknik pembesaran yang dilakukan belum memenuhi kaidah cara budidaya ikan yang baik (CBIB), diantaranya adalah menjaga kualitas air sebagai media budidaya ikan. Pembuatan kolam dilakukan belum dengan pertimbangan prinsip-prinsip budidaya antara lain perlunya reservoir (tandon), inlet dan outlet dan drainase/manajemen kualitas air secara utuh. Untuk fase benih ikan kebutuhan terhadap pakan alami juga masih tergantung dari pasokan dari luar wilyah, hal ini tentu akan sangat riskan terhadap proses pertumbuhan benih ikan pada saat-saat umur kritis terhadap asupan sumber protein hewani yang berasal dari pakan alami.
Oleh karena itu keterampilan bagi pelaku utama untuk memproduksi sendiri pakan alami sangatlah diperlukan: misalnya kultur infusoria, moina, daphnia, maggot dan cacing sutra.
Kondisi Kelembagaan Pelaku Utama
Kelembagaan pelaku utana perikanan di Desa Wonopringgo yang sekarang ini terbentuk merupakan reorganisasi dari kelembagaan yang pernah ada sekitar tahun 2012, dengan berjalannya waktu kelembagaan tetap dibutuhkan dengan orientasi yang lebih spesifik yaitu pada pemanfaatan sumberdaya ikan berupa perairan umum darat (PUD). PUD yang ada sesungguhnya merupakan bendung irigasi stowbal yang secara teknis merupakan aset (kewenangan pemerintah propinsi). Untuk memanfaatkan fasilitas ini pihak pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan cukup baik dengan pihak PSDA Propinsi Jawa Tengah. Adapun hasil dari reorganisasi terhadap kelembagaan yang ada maka pada bulan september 2020 dibentuk melalui pengukuhan berupa keputusan Kepala Desa Wonopringgo yaitu organisasi kelompok pembudidaya ikan Wonopringgo Mina Mandiri (KPTS Nomor 140/017/IX/2020) dan organisasi Kelompok Pengawas Masyarakat Wonopringgo Mina Lestari (KPTS Nomor 140/016/IX/2020).
(Penyuluh Perikanan)
Kamis, 8 Oktober 2020
Dalam situasi Pandemi Covid-19 Kamis 1 Oktober 2020, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melakukan restocking benih Kepiting sejumlah 100.000 ekor dan Rajungan sejumlah 50.000 ekor ke perairan umum sungai di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir Drs. M.A. Gazali kepada Kepala Desa Tratebang Pronisa, yang selanjutnya dilakukan penebaran ke perairan umum sungai Desa Tratebang. Proses penebaran benih dilakukan di perairan sungai Tratebang yang mengarah ke Muara TPI Wonokerto dengan menggunakan kapal milik Nelayan Desa Tratebang.
[Gambar]
Dalam sambutannya Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara yang diwakili oleh Kasie Dukungan Teknis BBPBAP Jepara Drs. Dwi Soelistinarto menyatakan bahwa kegiatan Restocking ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan stock komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti Kepiting dan Rajungan yang keberadaannya sudah mulai langka didapatkan oleh nelayan. Dengan nilai ekonomi dan pangsa pasar yang luas, komoditas Kepiting dan rajungan merupakan komoditas yang dapat menjadi andalan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan dan pembudidaya ikan.
[Gambar]
Sementara itu, Kepala Desa Tratebang menyampaikan ucapan terimakasih kepada BBPBAP Jepara dan Dinlutkan Kab. Pekalongan karena pihaknya telah difasiltasi benih Kepiting dan Rajungan untuk kegiatan Restocking ini. Harapannya ke depan masyarakat Desa Tratebang baik Nelayan maupun pembudidaya ikan dapat menikmati hasil dari kegiatan restocking ini dan tumbuhya kepedulian terhadap pengelolaan ekosistem lingkungan yang baik.
[Gambar]
Restocking ini juga sebagai salah satu upaya KKP dalam memperkaya stok kepiting dan rajungan di perairan sungai/perairan umum agar dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat dan meningkatkan pendapatan. Selama ini permintaan kepiting maupun rajungan konsumsi di pasaran masih sangat tinggi dan ketersediaannya dipasok dari hasil penangkapan. Penangkapan kepiting yang berlangsung secara terus menerus dan tidak selektif dalam penangkapannya/alatnya mengakibatkan ketersediaannya semakin berkurang jika tidak dilakukan restocking. Hal ini disebabkan karena rusaknya ekosistem mangrove yang ada di pesisir Kabupaten Pekalongan sebagai akibat dari abrasi dan fenomena rob. Harga Kepiting Konsumsi di pasaran masih sangat tinggi berkisar antara Rp. 40.000 - Rp. 100.000,- tergantung ukuran kepiting tersebut.
(Penyuluh Perikanan)
Senin, 5 Oktober 2020