Admin
Selasa, 10 Agustus 2021
Dalam rangka peningkatan prasarana perikanan untuk peningkatan akses lalu lintas pembudidaya ikan air payau dalam pengangkutan sarana produksi budidaya ikan maupun hasil panen, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan pada Tahun Anggaran 2021 membangun jalan produksi tambak di Kawasan Tambak Depok Kabupaten Pekalongan. Hal ini merupakan perwujudan dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan diantaranya terkait penyediaan sarana dan prasarana budidaya perikanan seperti jalan produksi, saluran irigasi, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi, bahan bakar minyak, serta sarana dan prasarana lainnya.
Jalan produksi tambak yang dibangun pada tahun ini terdiri dari 2 paket pekerjaan yaitu Jalan Produksi Tambak Depok I yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa jalan beton sepanjang 285 meter dengan lebar 200 – 250 cm yang akan diserahkan kepada Pokdakan Suter Mas, dan Jalan Produksi Tambak Depok II berasal dari APBD berupa jalan beton dan talud dari pasangan batu belah sepanjang 130 meter dengan lebar 150 – 120 cm yang akan diserahkan kepada Pokdakan Suter Mas II.
Di samping untuk peningkatan akses lalu lintas pembudidaya ikan, pembangunan Jalan Produksi Tambak Depok yang melintang dari barat – timur juga berfungsi untuk penguatan tanggul tambak di sepanjang jalur tersebut dari pengaruh rob yang semakin tinggi. Pada akhirnya dengan pembangunan jalan produksi tambak ini maka pembudidaya ikan di kawasan depok yang didominasi oleh pembudidaya ikan bandeng dan udang vaname akan lebih bersemangat dalam kegiatan budidaya ikan karena dengan pembangunan jalan tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi biaya produksi.
(Bidang Budidaya)