Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan umum wilayah Kabupaten Pekalongan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan Kegiatan Penebaran Benih Ikan (restocking) pada hari Sabtu, 8 Pebruari 2020. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan telah menjalin kerjasama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi sehingga memperoleh bantuan benih ikan untuk restocking berupa benih ikan Nilem sebanyak 300.000 ekor pada tahap pertama. Restocking dilakukan di beberapa wilayah perairan umum yaitu :
Bantuan benih ikan dari Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi diterima langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Drs. Sirhan dan diserahkan kepada masyarakat yaitu Kaliri selaku Kepala Desa Mendolo Kecamatan Lebakbarang, Sulistiono selaku Ketua Pokdarwis Desa Sidomulyo Kecamatan Lebakbarang, Waryono selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang, Wasduki selaku Kepala Desa Wuled Kecamatan Tirto dan Abdul Hadi selaku Kepala Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran. Penyerahan bantuan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Hadi Ali Mukharop, S.St.Pi., Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir Drs. M.A. Gazali, MT, penyuluh perikanan dan perwakilan masyarakat.
Penebaran benih ikan di Desa Wuled Kecamatan Tirto dilaksanakan bersama dengan anak-anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1, TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2 Desa Wuled dan RA Muslimat Desa Wuled dihadiri oleh Camat Tirto Agus Dwi Nugroho, S. STP didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian Sumber Daya Pesisir Fahrudin, S.Pi dan Penyuluh Perikanan KKP Agus Eko Murwoto, A.Md dan Iklil Fuadi, S.Pi. Penebaran benih ikan bersama anak-anak TK dimaksudkan untuk menanamkan kesadaran sejak usia dini dalam melestarikan sumberdaya ikan serta memperkenalkan kepada anak-anak untuk gemar makan ikan sebagai salah satu sumber makanan yang bergizi tinggi. Penebaran benih ikan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Bapak Nusron dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai bentuk kepedulian anggota dewan terhadap pelestarian lingkungan dan upaya menjaga sumberdaya alam yang ada.
Selasa, 11 Februari 2020
[Gambar]
Foto Bersama Kegiatan Penebaran Benih Ikan di Perairan Umum Kabupaten Pekalongan
[Gambar]
Serah Terima Bantuan Benih Ikan Nilem 300.000 ekor dari BBPAT Sukabumi kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan
[Gambar]
Serah Terima Bantuan Benih Ikan Nilem dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat
[Gambar]
Penebaran Benih Ikan Nilem 60.000 ekor di Perairan Sungai Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan oleh Camat Tirto bersama anak-anak TK dan masyarakat di perairan sungai Desa Wuled, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan
[Gambar]
Penebaran Benih Ikan Nilem 60.000 ekor di Perairan Curug Jlarang Desa Sidomulyo Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan
[Gambar]
Penebaran Benih Ikan Nilem oleh Kepala Desa Timbangsari
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir - Seksi Pengendalian Sumber Daya Pesisir)
Senin, 10 Februari 2020, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melaksanakan apel pagi dalam rangka acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020. Apel dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. Sirhan dan diikuti oleh 51 peserta yang terdiri dari 38 PNS, 7 Penyuluh Perikanan Bantu KKP, 6 orang tenaga Outsourscing.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan membacakan sambutan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi,SH.,M.Si. Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa akan ada pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan diantaranya dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.
[Gambar]
Bupati juga berpesan kepada Pimpinan OPD beserta seluruh jajarannya, untuk secara terus menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui:
Seusai pembacaan sambutan Bupati Pekalongan, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis dan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang ditandai dengan penandatanganan pada banner dukungan pembangunan zona integritas.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
(Sekretariat)
Selasa, 11 Februari 2020
Selasa, 4 Februari 2020 pukul 19.00 WIB bertempat dirumah nelayan bapak Taruno Desa Bebel Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan, telah diadakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) baru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir Drs. M. Abduh Gazali, MT beserta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Septi Kurniasih, S.Pi dan jajarannya. Pada kesempatan itu Drs. M. Abduh Gazali menyampaikan masih banyaknya nelayan di Kabupaten Pekalongan yang belum mengetahui KUSUKA.
[Gambar]
KUSUKA adalah Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan. Pelaku utama yang dimaksud adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan dan pemasar ikan.
Salah satu peruntukan KUSUKA adalan untuk nelayan yang meliputi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik, sehingga KUSUKA merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh nelayan. Kartu ini merupakan pengganti kartu nelayan yang memiliki banyak manfaat, selain sebagai pengenal diri atau identitas bagi nelayan juga sebagai syarat perlengkapan administrasi pada saat mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabuapten Pekalongan serta dapat digunakan untuk perpanjangan asuransi.
Bagi nelayan yang belum memililik kartu KUSUKA, Drs. Abduh Gazali, MT sudah menginstruksikan kepada Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Perikanan Bantu KKP untuk melakukan pendataan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi SatuData KKP.
[Gambar]
Syarat pembuatan kartu kusuka hanya menyerahkan fotocopy KTP dan KK dengan pekerjaan sebagai nelayan.
Diharapkan semua nelayan memiliki kartu KUSUKA dan mempunyai kelompok, bagi yang belum berkelompok, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan siap membina dan membantu dalam proses pembentukan kelompok sampai berbadan hukum terhadap Kelompok Usaha Bersama (KUB) bagi Nelayan.
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir – Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan)
Jumat, 7 Februari 2020
UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar (BBIAT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan merupakan pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatna teknis penunjang tertentu Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar. Berlokasi di Jalan Raya Karangsari-Kajen No. 35 Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, dalam rangka pelaksanaan kegiatannya BBIAT menyediakan benih ikan air tawar bagi masyarakat. Benih yang tersedia antara lain benih ikan nila, karper, tawes, dan lele. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemijahan, pendederan, pemeliharaan, pemanenan benih hingga pada kegiatan distribusi yaitu tersedianya benih ikan air tawar siap jual bagi masyarakat. Total luas lahan 11.560 m2 dan luas kolam kurang lebih 7000 m2 yang dibagi menjadi 36 petak digunakan untuk kegiatan pemijahan, pendederan benih, dan kolam pemeliharaan induk.
[Gambar]
Grading / penyortiran Benih Ikan
Selain penyediaan benih ikan air tawar bagi masyarakat, melayani konsultasi tentang budidaya ikan air tawar, BBIAT juga memfasilitasi kegiatan praktek/magang di bidang budidaya ikan air tawar bagi para siswa/mahasiswa. Selama praktek kerja/magang siswa dan mahasiswa ini diajarkan sejumlah prosedur yang ada di BBIAT mulai dari proses pembenihan, pemeliharaan sampai dengan panen hasil dan pemasaran benih ikan. Pada bulan Februari 2020 UPTD BBIAT menerima 4 orang siswa dari SMK Negeri 4 Pekalongan untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN). Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Sekolah SMK N 4 Pekalongan Nomor 421.4/2803 tanggal 4 Desember 2019 tentang Permohonan Izin Praktek Kerja Industri yang ditujukan kepada Kepala Bappeda Litbang dan sudah disetujui. Pelaksanaan prakerin direncanakan mulai tanggal 3 Februari - 3 April 2020. Peserta Prakerin diterima Kepala UPTD BBIAT pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020. Kegiatan Prakerin yang dilakukan para siswa meliputi kegiatan dan SOP yang dilaksanakan pada UPTD BBIAT. Materi yang diberikan yaitu persiapan kolam untuk pemijahan, pendederan benih, dan seleksi induk, pemijahan ikan air tawar, pemberian pakan, dan kontrol kualitas air, pemanenan benih ikan air tawar sampai dengan menyortir benih untuk menyediakan benih siap jual bagi masyarakat. Kegiatan prakerin ini diharapkan bisa menambah wawasan dan pengetahuan para siswa tentang budidaya ikan air tawar.
(bbiat.kranyar/sisn/ekom)
Kamis, 6 Februari 2020
Bertempat di Gudang Rumput Laut Desa Api-api Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, pada tanggal 3 Februari 2020 telah diadakan restrukturisasi kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) Setia Bhakti. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Perikanan Budidaya Chaerun, S.Pi., MM, Kepala Seksi Budidaya Air Payau Burhan Arifin, S.Pi, dan juga Penyuluh Perikanan KKP Juhlisyukur Pramono Dharmo, S.Pi. yang mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan serta ketua paguyuban petambak sekecamatan Wonokerto bapak Wahroji.
Pokdakan yang beranggotakan 23 orang tersebut diketuai oleh Bapak Nuridin, adapun sekretarisnya yaitu bapak Abdilah dan bendaharanya bapak Solekhah. Pada kesempatan tersebut, bapak H. Rahmat Hidayat ditunjuk sebagai pengawas pokdakan. Pokdakan Setia Bhakti sepakat untuk mendaftarkan diri menjadi Pokdakan berbadan hukum dengan beberapa alternatif nama Setia Bhakti Jaya, Setia Bhakti Mandiri ataupun Setia Bhakti Baru. Alternatif nama disediakan untuk menghindari kesamaan nama dengan pokdakan atau badan usaha lainnya di seluruh Indonesia.
Proses pengajuan Badan Hukum adalah mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM lewat Notaris secara online dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain fotocopy anggota, fotocopy NPWP, fotocopy pengukuhan kelompok, AD/ART kelompok, dan keterangan domisili.
Tujuan utama pembentukan badan hukum ini agar dapat merekatkan anggota kelompok dan menjadi wadah dalam menjaring/menampung permasalahan/aspirasi anggota agar dapat dicarikan solusinya yang pada akhirnya diharapkan dapat menyejahterakan anggota dan meningkatkan kelas kelompok.
[Gambar]
Dalam pembahasan acara tersebut, Pokdakan Setia Bhakti juga menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan. Akses jalan produksi yang terputus sebagai dampak dari pembangunan tanggul penahan rob menjadikan petambak harus memutar melewati pantai wisata, kondisi jalan yang sulit dilewati terutama pada musim hujan, kondisi saluran irigasi tambak yang perlu dilakukan normalisasi dan penguatan, hingga naiknya harga pakan dan rendahnya harga jual bandeng. Pokdakan Setia Bhakti berharap dapat berkolaborasi dengan paguyuban dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Penyuluh Perikanan, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa untuk memecahkan permasalahan yang ada.
[Gambar]
Pada akhir acara, Pokdakan Setia Bhakti juga menyampakan dukungannya kepada Paguyuban Mina Rukun Santoso Wonokerto pada acara Festival Bandeng yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 18-19 April 2020.
(Budidaya – Seksi Budidaya Air Payau)
Kamis, 6 Februari 2020
KAJEN – Balai Budidaya Ikan Air Tawar (BBIAT) yang terletak di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan atau yang biasa disebut BBI Karanganyar merupakan tempat untuk budidaya benih ikan seperti nila, karper, lele dan tawes dibawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan. Dengan luas sekitar 1,25 hektar dan mempunyai 15 kolam dimana tiap kolam dibagi untuk kolam benih, kolam induk, kolam pemijahan atau sortiran dan pendederan atau pembesaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Drs. Sirhan mejelaskan bahwa BBI Karanganyar sendiri tiap tahunnya bisa memproduksi benih jutaan ekor. Tahun 2018 bisa memproduksi 1.140.900 ekor, tahun 2019 bisa memproduksi 1.230.460 ekor dan target tahun 2020 supaya bisa memproduksi 1.248.203 ekor.
Untuk target retribusi sendiri pada tahun 2018 sebesar Rp 31.346.500 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 38.537.500 dan semuanya tercapai atau melebihi target. Untuk target tahun 2020 sebesar Rp 60.500.000 dengan kenaikan kurang lebih 40 persen.
“Sebenarnya BBI Karanganyar ini produksinya tidak hanya yang berkaitan dengan benih saja tetapi juga dengan ikan siap konsumsi. Tetapi saat ini kami belum bisa melaksanakan dikarenakan payung hukumnya belum selesai. Juga perda belum bisa direvisi pada Tahun 2019 dan saya berharap agar Tahun 2020 sudah ada revisi sehingga bisa memproduksi ikan siap konsumsi,” harapnya.
Faktor dibuatnya BBI Karanganyar sendiri dengan maksud untuk menyediakan benih ikan air tawar di Kabupaten Pekalongan juga untuk menambah pendapatan daerah melalui penjualan benih ikan. Serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak bisa diberikan semuanya karena keterbatasan.
Dengan harga yang bervariasi tiap ekornya, BBI Karanganyar sendiri setiap hari kerja selalu ada pembeli baik itu pribadi ataupun dari pembudidaya ikan di Kabupaten Pekalongan. Banyak yang melakukan hal semacam ini antara lain daerah Kajen, Kedungwuni, Kesesi, Paninggaran, Lebakbarang dan daerah yang banyak air tawarnya.
Kami ingin sekali mengembangkan benih ikan sebanyak mungkin tetapi karena terbatasnya SDM, kami melakukan pemijahan dan pembenihan is secara tradisional dan belum ada tenaga teknisnya. Kebutuhan untuk pembenihan itu minimal 5 orang tenaga teknis baru bisa mengembangkan.
“Sedangkan kami hanya mempunyai 1 tenaga outsourcing yang kami tugaskan disini untuk pembenihan. Itupun tenaganya dari masyarakat yang biasanya melakukan pemijahan dan pembenihan sendiri di rumah,” terangnya.
Harapannya kedepan agar BBI Karanganyar ini tenaga teknisnya bisa terpenuhi agar mengembangkan pembenihan serta masyarakat bisa membeli ditempat ini untuk kemajuan perikanan di Kabupaten Pekalongan.
(Sekretariat, Sumber: Radar Pekalongan)
Sabtu, 1 Februari 2020
Selasa, 28 Januari 2020, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DINLUTKAN) Kabupaten Pekalongan diadakan rapat dinas yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. Sirhan. Rapat dinas perdana di Tahun 2020 ini merupakan salah satu media konsultasi dan koordinasi yang rutin dilaksanakan setiap bulan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Rapat dinas yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Hadi Ali Mukharop, S.St.Pi tersebut dihadiri oleh PNS Dinas Kelautan dan Perikanan, Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Penyuluh Perikanan Bantu, dan Outsourcing.
[Gambar]
Dalam rapat dinas tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan beberapa hal terkait dengan kegiatan Tahun 2020 dan evaluasi kegiatan Tahun 2019, yang pertama guna mendukung kebijakan Bupati Pekalongan terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kepala DINLUTKAN memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar menciptakan inovasi pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Selanjutnya inovasi yang diciptakan agar dapat dituangkan sesuai dengan kerangka penilaian kompetisi inovasi pelayanan publik, sekaligus sebagai bentuk partisipasi DINLUTKAN dalam kompetisi tersebut. Sebagai langkah awal, akan dibentuk panitia yang diketuai oleh Sekretaris Dinas untuk mengakomodir usulan-usulan inovasi dari setiap bidang teknis.
[Gambar]
Poin penting selanjutnya adalah kematangan perangkat daerah. Berdasarkan evaluasi penilaian kematangan perangkat daerah Tahun 2019, banyak variable yang belum bisa dipenuhi, terutama yang terkait dengan kelengkapan administrasi pelaksanaan tugas.
Terkait dengan kepegawaian, Kepala DINLUTKAN menegaskan beberapa hal:
Selain hal-hal tersebut diatas, Kepala DINLUTKAN juga menyinggung tentang pentingnya evaluasi berkala dalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan, baik yang dilaksanakan bidang, penyuluh, maupun sekretariat. Evaluasi ini bertujuan untuk memonitor sekaligus untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas.
Hal terakhir yang disampaikan oleh Kepala DINLUTKAN adalah tentang keberadaan koperasi BINTANG yang per 1 Januari 2020 melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan pelelangan ikan di TPI Wonokerto, yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Kepala DINLUTKAN mengharapkan seluruh jajaran untuk bersama mendukung dan mengawasi guna peningkatan pendapatan daerah dari sektor kelautan dan perikanan.
(Sekretariat)
Kamis, 30 Januari 2020
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Drs. Sirhan, Senin 27 Januari 2020 mengadakan kunjungan lapangan ke Kecamatan Karangdadap, Doro dan Talun. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap guna melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan kegiatan minapadi.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas bertemu dengan salah seorang pengurus Pokdakan Obeng Mina Jaya, M. Zubaidi. Dikatakan bahwa pelaksanaan minapadi akan dilakukan setelah perbaikan pematang/senderan permanen yang akan dibuat oleh pemerintah Desa Jrebengkembang. Saat ini sedang menunggu pekerja yang akan menangani, sebagian material sudah tersedia di lokasi. Pada kesempatan itu Kepala Dinas menyarankan agar lokasi yang tidak dibuat senderan untuk secepatnya dilakukan pengolahan tanah untuk pelaksanaan minapadi.
Pada lokasi lain di Kecamatan Karangdadap yaitu Desa Kebonsari, Kepala Dinas meninjau kolam pembesaran ikan nila milik PKK desa yang benihnya mendapatkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan bulan November tahun 2019. Dalam kesempatan ini sekaligus dilakukan cek lokasi perairan umum darat (PUD) yang sedang dalam proses pengusulan restocking ke BBPBAT Sukabumi. Menurut informasi dari anggota kelompok Mina Lestari Desa Kebonsari, Shantosa (37) perairan umum darat berupa sungai ini merupakan lokasi pemancingan yang biasa dimanfaatkan oleh warga setempat.
Di wilayah Kecamatan Doro tepatnya Dukuh Kaso Tengah Desa Doro, Kepala Dinas melihat potensi kolam yang kurang maksimal pemanfaatanya. Luas kolam 10 x 30 m² kondisi kosong, padahal sumber air tersedia. Menurut informasi Sdr Carmadi (42), status tanah kolam ini adalah milik desa. Semula kolam tersebut dikelola oleh karang taruna. Dalam kenyataannya karang taruna ini perlu dilakukan reorganisasi untuk mengelola lahan yang tersedia. Pada kesempatan ini Kepala Dinas menyampaikan agar warga setempat membentuk kelompok, bekerja sama dengan karang taruna dan pihak Pemerintah Desa dan didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengusulkan kegiatan melalui proposal bantuan.
Pada sesi akhir kunjungan, Kepala Dinas menuju Desa Talun Kecamatan Talun untuk melihat kegiatan budidaya ikan lele. Di lokasi ini selama kurang lebih 2 tahun telah dilakukan budidaya ikan lele (pembesaran) pada kolam permanen sebanyak 28 unit ( rata-rata luas 3x4). Pelaku budidayanya adalah Sdr M.Iqbal Arrofii (30), sementara dilahan sekitar rumah tinggalnya sudah ada kolam sebanyak 30 unit yang sudah berjalan sekitar 5 tahun. Dalam pelaksanaan budidaya, Iqbal telah membuat nota kesepakatan (MOU) dengan pihak suplier benih dan pakan sehingga kontinuitas produksi dapat berjalan dengan baik. Karyawan yang membantu usaha produksi ini sebanyak 3 orang berasal dari warga setempat yang setiap bulannya digaji sebesar Rp. 2.000.000/orang. Ditanya mengenai berapa keuntungan yang diperoleh iqbal tidak mau menyebut jumlah pasti. Baginya yang terpenting adalah, ia dapat memenuhi kewajiban finansial terutama kepada pihak perbankan melalui skim KUR dan mendapatkan penghasilan bagi kebutuhan keluarga, yang jelas panen setiap minggu 1,5 ton dengan harga Rp17.500,00 per kilo.
Dalam kunjungan ini Kepala Dinas didampingi oleh Koordinator Penyuluh Perikanan dengan wilayah binaan Kecamatan Karangdadap dan Kecamatan Doro Agus Eko Murwoto, A.Md dan Penyuluh Perikanan dengan wilayah binaan Kecamatan Talun dan Kecamatan Petungkriyono Supramono M. Labib, S.St.Pi.
[Gambar]
Lokasi Minapadi Desa Jebrengkembang, Kecamatan Karangdadap
[Gambar]
Lokasi Kolam Desa Doro, Kecamatan Doro
[Gambar]
Lokasi budidaya ikan lele Desa Talun, Kecamatan Talun
(Penyuluh Perikanan Bantu)
Selasa, 28 Januari 2020
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DINLUTKAN) Kabupaten Pekalongan dengan Koperasi Bina Nelayan Tangkap (BINTANG) No: 974.7/2255 dan No: 01/SPK.BIN/I/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pelelangan Ikan pada Tempat Pelelangan Ikan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, masing-masing telah ditanda tangani oleh pihak pertama Drs. Sirhan dan pihak kedua Andy Irawan.
[Gambar]
Pada tanggal 17 Januari 2020, Koperasi Bintang mengadakan acara sosialisasi penyelenggaraan pelayanan pelelangan ikan pada TPI Wonokerto yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Camat Wonokerto, Kapolsek Wiradesa, Komandan Pos TNI AL Wonokerto, Koramil Wiradesa, Syahbandar Wonokerto, PPP Wonokerto dan BKK Wiradesa, HNSI dan nelayan. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. Sirhan sangat menyambut baik atas terselenggaranya acara ini dan berharap agar pengelolaan TPI Wonokerto dapat lebih ditingkatkan sehingga retribusi yang masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat lebih maksimal.. Selama ini masih banyak nelayan yang tidak mau melakukan lelang di TPI Wonokerto karena berbagai alasan. Dengan diambil alihnya penyelenggaraan pelayanan pelelangan ikan TPI Wonokerto dari Paguyuban/Koperasi Sido Rukun Sejahtera ke Koperasi Bintang ini diharapkan berbagai masalah tersebut tidak terjadi lagi.
[Gambar]
Dalam acara tersebut jg di lakukan sosialisasi akses permodalan oleh BKK Wiradesa sehingga masalah tentang kesulitan akses permodalan dapat teratasi.
[Gambar]
[Gambar]
Di akhir acara dilakukan penandatanganan Petisi Nelayan agar nelayan melelangkan ikan hasil tangkapan di TPI Wonokerto sehingga dapat memajukan TPI Wonokerto menjadi yang terbaik. Bagi nelayan yang tidak melelangkan ikan hasil tangkapan melalui mekanisme lelang yang benar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(Penyuluh Perikanan)
Selasa, 21 Januari 2020