Admin
Senin, 16 Maret 2020
Kajen, BBM (solar) bersubsidi bagi nelayan saat ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu bahan perbekalan yang utama untuk melaut. Pada hari senin, 9 Maret 2020 bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi BBM (solar) bersubsidi bagi Nelayan sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembeli jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Moderator Sekretaris Dinlutkan, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perikanan dan Masyarakat Pesisir Dinlutkan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Dinlutkan, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Wonokerto, Pengelola AKR TPI Jambean Kec. Wonokerto dan Pengelola SPDN TPI Wonokerto Kec. Wonokerto. Dalam arahannya Kepala Dinlutkan menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi pembelian dilakukan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Wonokerto, apabila tidak ada P3 (Pelabuhan Perikanan Pantai), maka penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinlutkan Kab. Pekalongan hal ini sesuai dengan Permen KP no. 13 Tahun 2015.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinlutkan selaku moderator menyampaikan pengelola SPDN dan AKR untuk selalu tertib administrasi dalam pemberian kuota BBM (solar) bersubsidi baik yang dibutuhkan maupun yang diberikan kepada nelayan sesuai yang tertera di rekomendasi.
Hasil dari rapat tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir - Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan)