| RABU, 26 JUNI 2024 | Dinlutkan Kab. Pekalongan
[Gambar]
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Keterampilan bagi Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan di Balai Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan yang diikuti oleh 30 peserta dari pengolah dan pemasar hasil perikanan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
[Gambar]
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Usaha dan Pengembangan Komoditas Bapak Iman Kadarusman, S.Pi. yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Edy Prabowo, S.P., M.A.P. dan Narasumber dari Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ibu Siti Nurmar Laela, S.E., M.M. yang menyampaikan materi Kemasan Menarik untuk Olahan Perikanan dan Narasumber dari PT. Shopee Internasional Indonesia Bapak Mirza Rijal Auladi yang menyampaikan materi Shopee Ada untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
[Gambar]
[Gambar]
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Edy Prabowo S.P., M.A.P. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan di Kabupaten Pekalongan, dengan kegiatan tersebut diharapkan pengolah dan pemasar hasil perikanan mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan mengenai cara pengemasan produk hasil perikanan yang baik dan akses pasar terutama melalui pasar digital sehingga usahanya dapat berkembang baik secara kualitas, kuantitas maupun pangsa pasarnya. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengembangkan UMKM khususnya pengolah dan pemasar hasil perikanan agar dapat meningkatkan daya saing produk mereka.
Kamis, 27 Juni 2024
[Gambar]
Rabu, 26 Juni 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Keterampilan bagi Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan. Bertempat di Balai Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan yang diikuti oleh 30 peserta dari pengolah dan pemasar hasil perikanan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
[Gambar]
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Usaha dan Pengembangan Komoditas Bapak Iman Kadarusman, S.Pi. yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Edy Prabowo, SP, MAP dan Narasumber dari Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ibu Siti Nurmar Laela, SE, MM yang menyampaikan materi Kemasan Menarik untuk Olahan Perikanan dan Sumber dari PT. Shopee internasional Indonesia Bapak Mirza Rijal Auladi yang menyampaikan materi Shopee ada untuk usaha mikro kecil dan menengah.
[Gambar]
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan memberikan bantuan benih Ikan Nila kepada Koramil 15/Doro sejumlah 500 ekor dan Mahasiswa KKN Universitas Pekalongan Desa Talun, Kecamatan Talun sejumlah 1.000 ekor. Bantuan Benih ikan nila diberikan secara langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melalui Penyuluh Perikanan setempat kepada perwakilan Koramil 15/Doro dan Mahasiswa KKN Universitas Pekalongan Desa Talun Kecamatan Talun.
[Gambar]
Penyaluran benih tersebut dalam rangka mendukung Program Kerja Ketahanan Pangan Koramil 15/Doro dan Program Kerja KKN Universitas Pekalongan Desa Talun Kecamatan Talun, serta dalam rangka pemanfaatan kembali kolam ikan yang ada di Koramil 15/Doro dan kolam warga di Desa Talun, sehingga kolam tersebut dapat beroperasi kembali.
[Gambar]
[Gambar]
Harapannya kolam yang kembali beroperasi tersebut juga dapat dijadikan percontohan bagi warga dalam menumbuhkan minat budidaya ikan. Sehingga dapat dijadikan sumber penghasilan tambahan maupun sumber ketersediaan protein hewani.
Kamis, 27 Juni 2024
[Gambar]
[Gambar]
Dalam Upacaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Edy Prabowo S.P., M.A.P. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan di Kabupaten Pekalongan, dengan kegiatan tersebut diharapkan pengolah dan pemasar hasil perikanan mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan mengenai cara pengemasan produk hasil perikanan yang baik dan akses pasar terutama melalui pasar digital sehingga usahanya dapat berkembang baik secara kualitas, kuantitas maupun pangsa pasarnya. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengembangkan UMKM khususnya pengolah dan pemasar hasil perikanan agar dapat meningkatkan daya saing produk mereka.
Rabu, 26 Juni 2024
[Gambar]
KAJEN – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi Permen KP 36 Tahun 2023 berkaitan dengan Alat Penangkap Ikan (API) Bubu Naga yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan lanjutan menggalakkan sosialisasi tentang Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Kegiatan ini termasuk dalam Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2024.
[Gambar]
Dengan sosialisasi yang efektif, pelaku utama perikanan akan memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait cara penangkapan ikan dengan alat yang ramah lingkungan, penangkapan ikan yang berkelanjutan, perizinan usaha penangkapan ikan dan pengolahan hasil perikanan.
[Gambar]
Hal ini akan membantu dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang agar tidak punah, dan di manfaatkan bagi masyarakat pesisir, serta memastikan kesejahteraan jangka panjang bagi semua pihak (pengolah, pemasar, dan rumah tangga perikanan) yang terlibat dalam sektor perikanan.
Rabu, 26 Juni 2024
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para Pelaku Usaha Perikanan khususnya Nelayan. Adapun pelaksanaan acara tersebut pada hari jumat tanggal 14 Juli 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Balai Desa Pecakaran. Acara dipimpin langsung oleh Bapak Edy Prabowo, SP, MAP selaku Kepala Dinas didampingi Kabid Perikanan Tangkap beserta jajarannya. Bertindak sebagai narasumber Bapak Aditya Karo Kabid Ketenagakerjaan BPJS kanwil Pekalongan.
[Gambar]
Acara dibuka dengan meriah oleh Bapak Edy Prabowo, SP, MAP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan. Dalam Berbagai hal yang didepan para nelayan, menghimbau pentingnya keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan. Selain mensukseskan program pemerintah, juga menjamin jaminan keamanan untuk diri sendiri dan keluarga.
[Gambar]
Pada kesempatan itu pula, pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 70 juta rupiah kepada perwakilan keluarga nelayan warga Kemplong Wiradesa yang meninggal saat bekerja diatas kapal di Sulawesi.
[Gambar]
Selanjutnya disampaikan oleh Bapak Aditya Karo selaku Kabid Ketenagakerjaan BPJS Kanwil Pekalongan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan lebih fokus pada aspek kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan. Untuk nelayan sendiri masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) jadi bisa mendaftarkan diri sebagai peserta. Syaratnya cukup mudah hanya menggunakan KTP saja. Manfaat yang diperoleh ada tiga yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JM).
Rabu, 19 Juni 2024
[Gambar]
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 bertempat di Balai Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Pecakaran Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal, Paguyuban Nelayan TPI Jambean Desa Pecakaran Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Anggota Kelompok Usaha Bersama Jaya.
Sebagai narasumber turut mengundang Perwakilan Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP RI dan Perwakilan Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) KKP RI.
[Gambar]
Bapak Sujiyanto, S.St.Pi.,M.Si. Subkoordinator PPI dan KAPI Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Kegiatan dibuka oleh Sambutan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yg disampaikan oleh Bapak Sujiyanto, S. St. Pi., M. Si. selaku Subkoordinator PPI dan KAPI, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan selamat datang dari bapak Kepala Desa Pecakaran Bapak Tarjuki sebagai tuan rumah penyelenggaraan acara.
[Gambar]
Bapak Tarjuki, Kepala Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto
Adapun Narasumber yang hadir dalam panel diskusi adalah Bapak Marsidi Pasaribu selaku tim kerja API Direktorat KAPI, Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat penagkapan Ikan KKP RI dengan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 terkait Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPN RI PD.
[Gambar]
Bapak Marsidi Pasaribu selaku tim kerja API Direktorat KAPI, Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat penagkapan Ikan KKP RI
Dalam panel diskusi materi tersebut peserta terlihat antusias dalam menggali informasi dari narasumber khususnya terkait Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan.
Menurut beliau dalam paparannya, Masyarakat Pesisir khususnya Nelayan harus memahami pokok-pokok dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 terkait Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPN RI PD. Jadi alat tangkap yang cocok dan wilayah tangkap yang mana, agar tidak terjadi degradasi ekosistem laut yang berdampak secara langsung terhadap kelangsungan hidup biota laut. Serta diharapkan nelayan telah mengetahui PP no. 11 tahun 2023 mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun terdapat beberapa permasalahan mendasar, secara garis besar masyarakat nelayan Kabupaten Pekalongan melakukan penangkapan Ikan yang ada di laut menggunakan Alat Tangkap Arad (Hela). Alat ini merupakan standar yang telah turun temurun dilakukan oleh nelayan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pengoperasikan alat tangkap arad (hela) ini sederhana, akan tetapi disisi lain alat ini bisa merusak ekosistem biota laut. Namun dengan adanya kebijakan yang baru pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, alat tangkap jenis arad ini masih diperbolehkan dengan menggunakan syarat tertentu.
[Gambar]
Bapak Yazid dari Perwakilan Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) KKP RI
Ditambahkan narasumber berikutnya, Bapak Yazid dari Perwakilan Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) KKP RI penggunaan arad dapat dilakukan dengan menambah Turtle Entrusion Device (TED) pada mulut jaring, yang berfungsi awalny sebagai pemisah penyu agar bisa lepas dari tangkapan dan juga ikan kecil tidak terexploitasi sehingga keberlangsungan ekosistem laut akan terjaga. Mata jaring yang diperbolehkan minimal 1,5 inci, maksimal tidak terbatas, sehingga ikan yang kecil tidak tertangkap, melainkan ikan yang berukuran sedang dan besar bisa dimanfaatkan nelayan sebagai penghasilan.
[Gambar]
Bapak Chaerun, S. Pi., M. M., Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan
Ditambahkan oleh Bapak Chaerun, S. Pi., M. M. Selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan dengan menerapkan peraturan yang telah di sosialisasikan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha nelayan dan terjaganya keberlanjutan ekosistem perairan di wilayah Pantai Utara Kabupaten Pekalongan.
Senin, 3 Juni 2024
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan senam pagi di halaman kantor pada hari Jumat, 31 Mei 2024. Senam pagi menjadi salah satu kegiatan rutin bulanan yang diikuti oleh seluruh pegawai dan dipandu oleh instruktur profesional.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Senam pagi bermanfaat menjaga metabolisme tubuh agar terhindar dari penyakit dan menjaga kesegaran jasmani maupun rohani. Dengan kegiatan rutin bulanan senam pagi tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi fisik seluruh pegawai tetap fit dan bugar dalam mendukung pelaksanaan tugas.
(Sekretariat)
Jumat, 31 Mei 2024
[Gambar]
Berlokasi di Desa Api-api tepatnya tambak bapak Casnuri pada hari Rabu 15 Mei 2024, penyuluh perikanan Kabupaten pekalongan mendampingi tim dari Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara melakukan sampel hama penyakit ikan/udang di Kecamatan Wonokerto.
Permasalahan kesehatan ikan utamanya hama penyakit ikan/udang seringkali dikeluhkan oleh para pelaku perikanan utama di Kabupaten Pekalongan yang belum semua diketahui serta informasi tentang penyakit dan cara pengobatannya. Pada monitoring hama penyakit ikan kali ini tim dari (BBPBAP) Jepara terdapat petugas yang khusus meneliti kandungan udara pada kegiatan budidaya dan petugas yang khusus meneliti sampel ikan/udang,para pembudidaya berkesempatan langsung melihat cara pengambilan sampel pada udang apakah nantinya terdapat virus, protozoa dan penyakit lain yang terdapat pada udang yang sedang dibudidayakan.
Selain itu monitoring hama penyakit pada tambak juga diambil sampel udara budidaya dan tandon untuk dicek laboratorium apakah ada kandungan logam berat, amoniak serta kandungan lainnya yang bisa berdampak pada kegiatan budidaya.
[Gambar]
Tim dari Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara
sedang melakukan uji sampel udang ( Litopenaeus vannamei) / doc.pram
Pada pertemuan tersebut para pembudidaya mengharapkan hasil uji sampel yang telah dilakukan bisa diberitahukan kepada para pembudidaya, jika ada temuan penyakit maupun virus diharapkan disertai catatan ataupun solusi yang harus dilakukan oleh para pembudidaya. Selanjutnya para pembudidaya juga mengharapkan adanya pendampingan teknis dari (BBPBAP) Jepara terkait para pembudidaya udang tradisional. Saran dan masukan dari para pembudidaya tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim (BBPBAP) Jepara yaitu hasil uji laboratorium akan diserahkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya disampaikan oleh penyuluh pada para pembudidaya hasil uji sampel tersebut. Sedangkan untuk pendampingan teknis para pembudidaya diharapkan membuat surat yang diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk kemudian memohon pendampingan teknis dan sekolah lapang yang nantinya akan difasilitasi oleh (BBPBAP) Jepara.
Penyuluh Perikanan_Budidaya Perikanan
Senin, 20 Mei 2024
[Gambar]
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kelembagaan dan perlindungan asuransi terhadap nelayan khususnya di Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng Bapak Kurniawan Priyo Anggoro, SP.MM , dan berbagai selamat datang oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Ikhlas Ananda, SH, M.Si selaku perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan .
Peserta yang hadir merupakan Perwakilan Kelompok Usaha Bersama (KUB), Nelayan, HNSI, KNTI, Perwakilan DKP Kota Pekalongan, dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Pekalongan.
Narasumber yang hadir dalam panel diskusi dari Dinas Koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan Ibu Ida Fadhilah, S.IP. dengan materi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan Melalui Koperasi.
Dalam diskusi panel materi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan Melalui Koperasi antusias peserta dalam menggali informasi dari narasumber khususnya terkait persyaratan pembentukan Koperasi.
Menurut Kabid Koperasi Dinas koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan, Ida Fadhilah, S.IP. Dalam paparannya, koperasi menjalankan prinsip koperasi sebagai berikut:
Namun terdapat beberapa permasalahan mendasar pada era milenial seperti sekarang ini mengenai status generasi SDM Koperasi yang masih didominasi Gen-X yang rata-rata usianya 41-56 tahun. Sehingga perlu adanya kaderisasi generasi Gen-Y maupun Gen-Z untuk mau mengurus koperasi pada era digital ini, tambahnya. Selengkapnya disajikan dalam tabel dibawah ini :
[Gambar]
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi menjalankan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
Menurut Permenkumham No.14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi di dalam pembentukan koperasi dibahas beberapa hal :
Kelengkapan koperasi meliputi Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, 16 Buku Kelembagaan, SOP, SOM, Rencana Kerja, Persus, Papan Nama Koperasi, Struktur Organisasi.
[Gambar]
Ber-koperasi merupakan tindakan sadar untuk “menolong diri sendiri” di ruang kebersamaan melalui pembangunan “kerjasama produktif” yang didalamnya terdapat “penyatuan komitmen dan penggabungan sumber daya” untuk tujuan / cita-cita bersama.
Panel diskusi dilanjutkan dengan Perkenalan PT Asuransi Ramayana dengan Narasumber Bapak Ditya Anggoro. Menurut beliau Personal Accident Insurance ( PA Nelayan ) Adalah asuransi atau pertanggungan yang menyediakan kompensasi atau ganti rugi atau santunan atas kecelakaan yang menimpa individu/nelayan yang menyebabkan kematian atau luka atau kehilangan bagian anggota badan atas risiko kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan atau akibat selain penangkapan ikan sebagaimana disebut dalam polis asuransi.
[Gambar]
Luas Jaminan :
1.Meninggal Dunia / Kematian
2.Cacat Tetap / Keseluruhan
3.Cacat Tetap Sebagian
4.Biaya Perawatan / Pengobatan Akibat Kecelakaan
Jenis dan Uang Pertanggungan Aktivitas Penangkapan Ikan
Jenis dan Uang Pertanggungan Selain Aktivitas Penangkapan Ikan
[Gambar]
Adapun Syarat Peserta Asuransi adalah
Dengan terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan menjadi titik awal untuk membangun ekosistem usaha perikanan yang terintegrasi hulu dan hilir, antara pelaku usaha kelautan dan perikanan, lembaga keuangan, serta mitra usaha lainnya agar menjadi motor penggerak perekonomian di daerah.
Senin, 20 Mei 2024
| TIDAK. | Jenis Pertanggungan | Uang Pertanggungan |
| 1 | Kematian Akibat Aktivitas Penangkapan ikan | Rp. 120.000.000.- |
| 2 |
Cacat tetap Keseluruhan Cacat Tetap Sebagian ( sesuai Persenasi tabel manfaat ) |
Rp 60.000.000,- (Maksimum) |
| 3 | Biaya-Biaya perawatan/Pengobatan Akibat Kecelakaan ( sesuai kualitasi ) |
Rp. 12.000.000.- (Maksimum) |
| TIDAK. | Jenis Pertanggungan | Uang Pertangungan |
| 1 | Kematian Akibat Kecelakaan | Rp. 12.000.000.- |
| 2 | Kematian Akibat Selain Kecelakaan / Kematian Alami | Rp. 12.000.000.- |
| 3 |
CacatTetapi Keseluruhan Cacat Tapi Sebagian ( Sesuai persentasi tabel manfaat ) | Rp. 60.000.000.- |
| 4 | Biaya - Biaya Perawatan / Pegobatan Akibat Kecelakaan ( Sesuai Kuitansi ) |
Rp. 12.000.000.- (Maksimum) |