Admin
Senin, 3 Juni 2024
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 bertempat di Balai Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Pecakaran Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal, Paguyuban Nelayan TPI Jambean Desa Pecakaran Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Anggota Kelompok Usaha Bersama Jaya.
Sebagai narasumber turut mengundang Perwakilan Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP RI dan Perwakilan Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) KKP RI.
Bapak Sujiyanto, S.St.Pi.,M.Si. Subkoordinator PPI dan KAPI Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Kegiatan dibuka oleh Sambutan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yg disampaikan oleh Bapak Sujiyanto, S. St. Pi., M. Si. selaku Subkoordinator PPI dan KAPI, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan selamat datang dari bapak Kepala Desa Pecakaran Bapak Tarjuki sebagai tuan rumah penyelenggaraan acara.
Bapak Tarjuki, Kepala Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto
Adapun Narasumber yang hadir dalam panel diskusi adalah Bapak Marsidi Pasaribu selaku tim kerja API Direktorat KAPI, Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat penagkapan Ikan KKP RI dengan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 terkait Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPN RI PD.
Bapak Marsidi Pasaribu selaku tim kerja API Direktorat KAPI, Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat penagkapan Ikan KKP RI
Dalam panel diskusi materi tersebut peserta terlihat antusias dalam menggali informasi dari narasumber khususnya terkait Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan.
Menurut beliau dalam paparannya, Masyarakat Pesisir khususnya Nelayan harus memahami pokok-pokok dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 terkait Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPN RI PD. Jadi alat tangkap yang cocok dan wilayah tangkap yang mana, agar tidak terjadi degradasi ekosistem laut yang berdampak secara langsung terhadap kelangsungan hidup biota laut. Serta diharapkan nelayan telah mengetahui PP no. 11 tahun 2023 mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun terdapat beberapa permasalahan mendasar, secara garis besar masyarakat nelayan Kabupaten Pekalongan melakukan penangkapan Ikan yang ada di laut menggunakan Alat Tangkap Arad (Hela). Alat ini merupakan standar yang telah turun temurun dilakukan oleh nelayan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pengoperasikan alat tangkap arad (hela) ini sederhana, akan tetapi disisi lain alat ini bisa merusak ekosistem biota laut. Namun dengan adanya kebijakan yang baru pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, alat tangkap jenis arad ini masih diperbolehkan dengan menggunakan syarat tertentu.
Bapak Yazid dari Perwakilan Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) KKP RI
Ditambahkan narasumber berikutnya, Bapak Yazid dari Perwakilan Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) KKP RI penggunaan arad dapat dilakukan dengan menambah Turtle Entrusion Device (TED) pada mulut jaring, yang berfungsi awalny sebagai pemisah penyu agar bisa lepas dari tangkapan dan juga ikan kecil tidak terexploitasi sehingga keberlangsungan ekosistem laut akan terjaga. Mata jaring yang diperbolehkan minimal 1,5 inci, maksimal tidak terbatas, sehingga ikan yang kecil tidak tertangkap, melainkan ikan yang berukuran sedang dan besar bisa dimanfaatkan nelayan sebagai penghasilan.
Bapak Chaerun, S. Pi., M. M., Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan
Ditambahkan oleh Bapak Chaerun, S. Pi., M. M. Selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan dengan menerapkan peraturan yang telah di sosialisasikan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha nelayan dan terjaganya keberlanjutan ekosistem perairan di wilayah Pantai Utara Kabupaten Pekalongan.