Admin
Senin, 20 Mei 2024
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kelembagaan dan perlindungan asuransi terhadap nelayan khususnya di Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng Bapak Kurniawan Priyo Anggoro, SP.MM , dan berbagai selamat datang oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Ikhlas Ananda, SH, M.Si selaku perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan .
Peserta yang hadir merupakan Perwakilan Kelompok Usaha Bersama (KUB), Nelayan, HNSI, KNTI, Perwakilan DKP Kota Pekalongan, dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Pekalongan.
Narasumber yang hadir dalam panel diskusi dari Dinas Koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan Ibu Ida Fadhilah, S.IP. dengan materi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan Melalui Koperasi.
Menurut Kabid Koperasi Dinas koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan, Ida Fadhilah, S.IP. Dalam paparannya, koperasi menjalankan prinsip koperasi sebagai berikut:
Namun terdapat beberapa permasalahan mendasar pada era milenial seperti sekarang ini mengenai status generasi SDM Koperasi yang masih didominasi Gen-X yang rata-rata usianya 41-56 tahun. Sehingga perlu adanya kaderisasi generasi Gen-Y maupun Gen-Z untuk mau mengurus koperasi pada era digital ini, tambahnya. Selengkapnya disajikan dalam tabel dibawah ini :
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi menjalankan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
Menurut Permenkumham No.14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi di dalam pembentukan koperasi dibahas beberapa hal :
Kelengkapan koperasi meliputi Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, 16 Buku Kelembagaan, SOP, SOM, Rencana Kerja, Persus, Papan Nama Koperasi, Struktur Organisasi.
Ber-koperasi merupakan tindakan sadar untuk “menolong diri sendiri” di ruang kebersamaan melalui pembangunan “kerjasama produktif” yang didalamnya terdapat “penyatuan komitmen dan penggabungan sumber daya” untuk tujuan / cita-cita bersama.
Panel diskusi dilanjutkan dengan Perkenalan PT Asuransi Ramayana dengan Narasumber Bapak Ditya Anggoro. Menurut beliau Personal Accident Insurance ( PA Nelayan ) Adalah asuransi atau pertanggungan yang menyediakan kompensasi atau ganti rugi atau santunan atas kecelakaan yang menimpa individu/nelayan yang menyebabkan kematian atau luka atau kehilangan bagian anggota badan atas risiko kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan atau akibat selain penangkapan ikan sebagaimana disebut dalam polis asuransi.
Luas Jaminan :
1.Meninggal Dunia / Kematian
2.Cacat Tetap / Keseluruhan
3.Cacat Tetap Sebagian
4.Biaya Perawatan / Pengobatan Akibat Kecelakaan
Jenis dan Uang Pertanggungan Aktivitas Penangkapan Ikan
| TIDAK. | Jenis Pertanggungan | Uang Pertanggungan |
| 1 | Kematian Akibat Aktivitas Penangkapan ikan | Rp. 120.000.000.- |
Jenis dan Uang Pertanggungan Selain Aktivitas Penangkapan Ikan
| TIDAK. | Jenis Pertanggungan | Uang Pertangungan |
| 1 | Kematian Akibat Kecelakaan | Rp. 12.000.000.- |
Adapun Syarat Peserta Asuransi adalah
Dengan terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan menjadi titik awal untuk membangun ekosistem usaha perikanan yang terintegrasi hulu dan hilir, antara pelaku usaha kelautan dan perikanan, lembaga keuangan, serta mitra usaha lainnya agar menjadi motor penggerak perekonomian di daerah.
| 2 |
|
Cacat tetap Keseluruhan Cacat Tetap Sebagian ( sesuai Persenasi tabel manfaat ) |
|
Rp 60.000.000,- (Maksimum) |
| 3 | Biaya-Biaya perawatan/Pengobatan Akibat Kecelakaan ( sesuai kualitasi ) |
Rp. 12.000.000.- (Maksimum) |
| 2 |
| Kematian Akibat Selain Kecelakaan / Kematian Alami |
| Rp. 12.000.000.- |
| 3 |
CacatTetapi Keseluruhan Cacat Tapi Sebagian ( Sesuai persentasi tabel manfaat ) | Rp. 60.000.000.- |
| 4 | Biaya - Biaya Perawatan / Pegobatan Akibat Kecelakaan ( Sesuai Kuitansi ) |
Rp. 12.000.000.- (Maksimum) |