• +62 285 3830364
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

DINLUTKAN KABUPATEN PEKALONGAN TURBA KE NELAYAN  DALAM RANGKA SOSIALISASI PERATURAN BPH MIGAS NOMOR 2 TAHUN 2023

Kajen, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melaksanakan Sosialisasi Peraturan BPH MIGAS Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di dua lokasi, yaitu di Balaidesa Tratebang pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 dan di Balaidesa Pecakaran pada hari Rabu, 1 November 2023.

Dalam peraturan yang lama, pembuatan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar diajukan oleh masing-masing pengelola SPBUN kepada dinas dengan masa berlaku selama 1 bulan. Sedangkan dalam peraturan yang baru, baik perorangan maupun KUB (Kelompok Usaha Bersama) dapat mengajukan pembuatan surat rekomendasi tersebut dengan masa berlaku selama 3 bulan.

Adapun syarat pembuatan surat rekomendasi hampir sama dengan peraturan sebelumnya, hanya saja ada tambahan KUSUKA dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Surat rekomendasi tersebut berlaku untuk kapal dibawah atau sama dengan 7 GT. Nelayan yang akan melakukan pembelian solar subsidi di SPBUN yang ditunjuk sesuai surat rekomendasi diharapkan menunjukkan SPU karcis lelang terakhir.

(Bidang Perikanan Tangkap)


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.