Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Pelelangan Ikan pada TPI Wonokerto Tahun 2020
- Berita
- Hits: 1184
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DINLUTKAN) Kabupaten Pekalongan dengan Koperasi Bina Nelayan Tangkap (BINTANG) No: 974.7/2255 dan No: 01/SPK.BIN/I/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pelelangan Ikan pada Tempat Pelelangan Ikan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, masing-masing telah ditanda tangani oleh pihak pertama Drs. Sirhan dan pihak kedua Andy Irawan.
Pada tanggal 17 Januari 2020, Koperasi Bintang mengadakan acara sosialisasi penyelenggaraan pelayanan pelelangan ikan pada TPI Wonokerto yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Camat Wonokerto, Kapolsek Wiradesa, Komandan Pos TNI AL Wonokerto, Koramil Wiradesa, Syahbandar Wonokerto, PPP Wonokerto dan BKK Wiradesa, HNSI dan nelayan. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. Sirhan sangat menyambut baik atas terselenggaranya acara ini dan berharap agar pengelolaan TPI Wonokerto dapat lebih ditingkatkan sehingga retribusi yang masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat lebih maksimal.. Selama ini masih banyak nelayan yang tidak mau melakukan lelang di TPI Wonokerto karena berbagai alasan. Dengan diambil alihnya penyelenggaraan pelayanan pelelangan ikan TPI Wonokerto dari Paguyuban/Koperasi Sido Rukun Sejahtera ke Koperasi Bintang ini diharapkan berbagai masalah tersebut tidak terjadi lagi.
Dalam acara tersebut jg di lakukan sosialisasi akses permodalan oleh BKK Wiradesa sehingga masalah tentang kesulitan akses permodalan dapat teratasi.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan Petisi Nelayan agar nelayan melelangkan ikan hasil tangkapan di TPI Wonokerto sehingga dapat memajukan TPI Wonokerto menjadi yang terbaik. Bagi nelayan yang tidak melelangkan ikan hasil tangkapan melalui mekanisme lelang yang benar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(Penyuluh Perikanan)