Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan senam pagi di halaman kantor pada hari Jumat, 31 Mei 2024. Senam pagi menjadi salah satu kegiatan rutin bulanan yang diikuti oleh seluruh pegawai dan dipandu oleh instruktur profesional.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Senam pagi bermanfaat menjaga metabolisme tubuh agar terhindar dari penyakit dan menjaga kesegaran jasmani maupun rohani. Dengan kegiatan rutin bulanan senam pagi tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi fisik seluruh pegawai tetap fit dan bugar dalam mendukung pelaksanaan tugas.
(Sekretariat)
Jumat, 31 Mei 2024
Senin, 15 April 2024
[Gambar]
Berlokasi di Desa Api-api tepatnya tambak bapak Casnuri pada hari Rabu 15 Mei 2024, penyuluh perikanan Kabupaten pekalongan mendampingi tim dari Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara melakukan sampel hama penyakit ikan/udang di Kecamatan Wonokerto.
Permasalahan kesehatan ikan utamanya hama penyakit ikan/udang seringkali dikeluhkan oleh para pelaku perikanan utama di Kabupaten Pekalongan yang belum semua diketahui serta informasi tentang penyakit dan cara pengobatannya. Pada monitoring hama penyakit ikan kali ini tim dari (BBPBAP) Jepara terdapat petugas yang khusus meneliti kandungan udara pada kegiatan budidaya dan petugas yang khusus meneliti sampel ikan/udang,para pembudidaya berkesempatan langsung melihat cara pengambilan sampel pada udang apakah nantinya terdapat virus, protozoa dan penyakit lain yang terdapat pada udang yang sedang dibudidayakan.
Selain itu monitoring hama penyakit pada tambak juga diambil sampel udara budidaya dan tandon untuk dicek laboratorium apakah ada kandungan logam berat, amoniak serta kandungan lainnya yang bisa berdampak pada kegiatan budidaya.
[Gambar]
Tim dari Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara
sedang melakukan uji sampel udang ( Litopenaeus vannamei) / doc.pram
Pada pertemuan tersebut para pembudidaya mengharapkan hasil uji sampel yang telah dilakukan bisa diberitahukan kepada para pembudidaya, jika ada temuan penyakit maupun virus diharapkan disertai catatan ataupun solusi yang harus dilakukan oleh para pembudidaya. Selanjutnya para pembudidaya juga mengharapkan adanya pendampingan teknis dari (BBPBAP) Jepara terkait para pembudidaya udang tradisional. Saran dan masukan dari para pembudidaya tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim (BBPBAP) Jepara yaitu hasil uji laboratorium akan diserahkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya disampaikan oleh penyuluh pada para pembudidaya hasil uji sampel tersebut. Sedangkan untuk pendampingan teknis para pembudidaya diharapkan membuat surat yang diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk kemudian memohon pendampingan teknis dan sekolah lapang yang nantinya akan difasilitasi oleh (BBPBAP) Jepara.
Penyuluh Perikanan_Budidaya Perikanan
Senin, 20 Mei 2024
[Gambar]
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kelembagaan dan perlindungan asuransi terhadap nelayan khususnya di Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng Bapak Kurniawan Priyo Anggoro, SP.MM , dan berbagai selamat datang oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Ikhlas Ananda, SH, M.Si selaku perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan .
Peserta yang hadir merupakan Perwakilan Kelompok Usaha Bersama (KUB), Nelayan, HNSI, KNTI, Perwakilan DKP Kota Pekalongan, dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Pekalongan.
Narasumber yang hadir dalam panel diskusi dari Dinas Koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan Ibu Ida Fadhilah, S.IP. dengan materi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan Melalui Koperasi.
Dalam diskusi panel materi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan Melalui Koperasi antusias peserta dalam menggali informasi dari narasumber khususnya terkait persyaratan pembentukan Koperasi.
Menurut Kabid Koperasi Dinas koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan, Ida Fadhilah, S.IP. Dalam paparannya, koperasi menjalankan prinsip koperasi sebagai berikut:
Namun terdapat beberapa permasalahan mendasar pada era milenial seperti sekarang ini mengenai status generasi SDM Koperasi yang masih didominasi Gen-X yang rata-rata usianya 41-56 tahun. Sehingga perlu adanya kaderisasi generasi Gen-Y maupun Gen-Z untuk mau mengurus koperasi pada era digital ini, tambahnya. Selengkapnya disajikan dalam tabel dibawah ini :
[Gambar]
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi menjalankan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
Menurut Permenkumham No.14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi di dalam pembentukan koperasi dibahas beberapa hal :
Kelengkapan koperasi meliputi Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, 16 Buku Kelembagaan, SOP, SOM, Rencana Kerja, Persus, Papan Nama Koperasi, Struktur Organisasi.
[Gambar]
Ber-koperasi merupakan tindakan sadar untuk “menolong diri sendiri” di ruang kebersamaan melalui pembangunan “kerjasama produktif” yang didalamnya terdapat “penyatuan komitmen dan penggabungan sumber daya” untuk tujuan / cita-cita bersama.
Panel diskusi dilanjutkan dengan Perkenalan PT Asuransi Ramayana dengan Narasumber Bapak Ditya Anggoro. Menurut beliau Personal Accident Insurance ( PA Nelayan ) Adalah asuransi atau pertanggungan yang menyediakan kompensasi atau ganti rugi atau santunan atas kecelakaan yang menimpa individu/nelayan yang menyebabkan kematian atau luka atau kehilangan bagian anggota badan atas risiko kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan atau akibat selain penangkapan ikan sebagaimana disebut dalam polis asuransi.
[Gambar]
Luas Jaminan :
1.Meninggal Dunia / Kematian
2.Cacat Tetap / Keseluruhan
3.Cacat Tetap Sebagian
4.Biaya Perawatan / Pengobatan Akibat Kecelakaan
Jenis dan Uang Pertanggungan Aktivitas Penangkapan Ikan
Jenis dan Uang Pertanggungan Selain Aktivitas Penangkapan Ikan
[Gambar]
Adapun Syarat Peserta Asuransi adalah
Dengan terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Nelayan menjadi titik awal untuk membangun ekosistem usaha perikanan yang terintegrasi hulu dan hilir, antara pelaku usaha kelautan dan perikanan, lembaga keuangan, serta mitra usaha lainnya agar menjadi motor penggerak perekonomian di daerah.
Senin, 20 Mei 2024
[Gambar]
[Gambar]
Dalam rangka memenuhi informasi tentang keragaman jenis patogen potensial di suatu kawasan, memetakan sebaran geografis jenis patogen potensial selama periode tertentu dan mengevaluasi keberhasilan pengendalian yang telah dilakukan, makan Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Pekalongan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Balai Laboratorium Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Kelas A Provinsi Jawa Tengah melalui Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan telah dilaksanakan pengambilan sampel Kualitas Air dan ikan dari tambak yang terjadi kematian pada hari Selasa, 14 Mei 2024. Pengambilan sampel dilakukan di dua lokasi tambak yang mengalami kematian, pertama di tambak Bapak Imam Santoso Desa Wonokerto Kulon dan di tambak Bapak Casnuri Desa Api- Api. Hasil uji laboratorium paling lama 14 hari kerja, dan hasil uji laboratorium oleh Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Pekalongan akan disampaikan pada pembudidaya.
Senin, 20 Mei 2024
Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perairan umum dan pemanfaatannya secara berkelanjutan, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten pekalongan telah melakukan kegiatan restocking penebaran ikan nilem dan tawes sebanyak 10.000 ekor di Hutan Wisata Si Kujang, Sungai Paingan dan Sungai Kaliwedang desa Tajur, kec. Kandangserang, Selasa, 14 Mei 2024.
[Gambar]
Dalam pelaksanaan kegiatan ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tajur dan SDN 01 Tajur, adapun peserta yang hadir adalah warga desa dan murid SDN 01 Tajur. Pada kesempatan ini, Bpk Sudarmaji selaku Kepala Desa memberikan arahan kepada warga dan siswa tentang pentingnya menjaga ekosistem sungai, menjaga kebersihan serta pelarangan menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan seperti : meracun dan menyetrum ikan, juga dilarang melepas ikan predator ke dalam sungai. Beliau juga berpesan agar sungai bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan dan pariwisata oleh warga desa sehingga berdampak adanya kegiatan perekonomian yang produktif.
[Gambar]
[Gambar]
Penebaran ikan ke dalam Sungai dilakukan oleh murid murid dengan didampingi oleh para guru dan kepala sekolah Bapak Muh Zumaro, S.Pd. Selaku kepala sekolah SDN 01 Tajur menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus untuk pembelajaran ilmu pengetahuan alam serta pembentukan karakter bagi para murid tentang pentingnya menjaga ekosistem seperti sungai, danau, waduk, dan laut.
Rabu, 15 Mei 2024
Senin, 22 April 2024
Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 telah diselenggarakan RAT Tutup Buku Tahun 2023 KPRI Mina Sejahtera Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan di Aula Dinlutkan Jl. Sindoro No. 9 Kajen. Rapat Anggota Tahunan merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja koperasi juga merupakan forum tertinggi dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam untuk keberlanjutan .
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bapak Edy Prabowo, S.P., M.A.P. selaku penasihat KPRI Mina Sejahtera, Bapak Widodo, S.H., M.A. selaku Pejabat Pembina Dinkop UMKM Kabupaten Pekalongan dan Bapak Sujud selaku Pembina dari PKPRI Pekalongan.
[Gambar]
Dalam kesempatan RAT KPRI Mina Sejahtera tersebut Bapak Edy Prabowo, S.P., M.A.P. menyampaikan pentingnya kebersamaan dan kesejahteraan anggota koperasi yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik. Kegiatan kebersamaan pada KPRI Mina Sejahtera salah satunya telah diwujudkan dengan program tabungan wisata yang pada tahun ini telah menginjak tahun kedua, sedangkan kesejahteraan lain telah diberikan selain SHU juga bingkisan lebaran, dana sosial, dana pendidikan, bantuan opname, door prize dan lainnya.
Bapak Widodo, SH, MA. menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada KPRI Mina Sejahtera karena meskipun jumlah anggotanya relatif sedikit yaitu 43 orang namun dapat menyelenggarakan RAT tepat waktu dan kompak yang dapat dilihat dari jumlah anggota yang hadir pada RAT. Ia berharap KPRI Mina Sejahtera dapat memanfaatkan program / kegiatan yang diselenggarakan oleh DINKOP UKM Naker seperti Pelatihan Manajemen Koperasi, Digitalisasi produk dan lainnya. Sedangkan Bapak Sujud menyarankan supaya KPRI Mina Sejahtera untuk mengembangkan usahanya diluar simpan pinjam, ia mencontohkan koperasi Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan KPRI Kopenda yang telah memiliki berbagai usaha di luar simpan pinjam seperti Toserba dan Tanah kapling.
Dalam pandangan umum Bapak Edy Prabowo,S.P.,M.A.P. mengarahkan supaya KPRI Mina Sejahtera dapat menjadi distributor produk-produk hasil perikanan dari para pengolah ikan di Kabupaten Pekalongan yang dapat diawali kerjasama dengan toserba milik Kopenda. Acara diakhiri dengan undian doorprize dan hadiah kejutan dan ditutup dengan pembacaan doa.
(KPRI Mina Sejahtera)
Selasa, 19 Maret 2024
Mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melakukan pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (Solar) bagi para nelayan. Bertempat di rumah Tarnoto, salah satu nelayan di Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto pada hari Jumat, 1 Maret 2024, Dinlutkan melakukan fasilitasi penerbitan Surat Rekomendasi bagi para nelayan dengan kapal/perahu berukuran dibawah 7 Gross Ton dan melelangkan ikan hasil tangkapannya di TPI Jambean.
[Gambar]
Dalam kesempatan tersebut, Dinlutkan sekaligus mensosialisasikan bahwa surat rekomendasi berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Nelayan/pemilik kapal yang mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi berjumlah 163 orang dan berasal dari berbagai desa di Kecamatan, Wonokerto, Tirto, Siwalan serta Wiradesa.
(Bidang Perikanan Tangkap)
Selasa, 19 Maret 2024
| TIDAK. | Jenis Pertanggungan | Uang Pertanggungan |
| 1 | Kematian Akibat Aktivitas Penangkapan ikan | Rp. 120.000.000.- |
| 2 |
Cacat tetap Keseluruhan Cacat Tetap Sebagian ( sesuai Persenasi tabel manfaat ) |
Rp 60.000.000,- (Maksimum) |
| 3 | Biaya-Biaya perawatan/Pengobatan Akibat Kecelakaan ( sesuai kualitasi ) |
Rp. 12.000.000.- (Maksimum) |
| TIDAK. | Jenis Pertanggungan | Uang Pertangungan |
| 1 | Kematian Akibat Kecelakaan | Rp. 12.000.000.- |
| 2 | Kematian Akibat Selain Kecelakaan / Kematian Alami | Rp. 12.000.000.- |
| 3 |
CacatTetapi Keseluruhan Cacat Tapi Sebagian ( Sesuai persentasi tabel manfaat ) | Rp. 60.000.000.- |
| 4 | Biaya - Biaya Perawatan / Pegobatan Akibat Kecelakaan ( Sesuai Kuitansi ) |
Rp. 12.000.000.- (Maksimum) |