Admin
Senin, 16 Oktober 2023
Dalam rangka melaksanakan Ketahanan Pangan Nasional, sesuai dengan Peraturan pemerintah No.68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan, dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinlutkan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik di Aula Dinlutkan pada hari Kamis (12 oktober 2023).
Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah penerapan cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologi. (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik).
Kaidah kaidah yang diterapkan dalam CBIB yaitu:
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pekalongan menyampaikan bahwa : dengan adanya sertifikasi CBIB dapat berdampak positif bagi peningkatan produksi perikanan budidaya, nilai jual hasil produk dan menurunkan resiko gagal panen yang dikarenakan penyakit ikan. Karena dengan menerapkan prinsip dan standart CBIB maka para pelaku usaha budidaya dapat efisien dan optimal dalam melakukan budidaya ikan. Mereka akan memperhatikan padat tebar optimum, pemberian pakan secara efisien, pakan berkualitas, pencegahan penyakit, pengamatan kualitas air secara rutin, menyediakan biosecurity dan mencatat apa yang dilakukan. Dengan adanya pencatatan dan tertib administrasi diharapkan: dapat membantu pelaku usaha perikanan mengetahui secara tepat berapa keuntungan yang didapat, mengetahui kondisi kondisi yang terjadi akibat pengaruh suhu, cuaca dan serangan penyakit. Dengan demikian, menerapkan CBIB sangat membantu pelaku usaha perikanan ketika mereka akan melakukan siklus budidaya ikan berikutnya karena telah mempunyai catatan /record dari siklus budidaya sebelumnya.
Harapannya dengan adanya sertifikasi CBIB dari DKP Prov. Jawa Tengah maka dapat menjadikan pelaku usaha /pembudidaya ikan mendapatkan ilmu tentang budidaya ikan /udang yang baik dan dapat memenuhi standar export/ keamanan pangan, serta mencegah munculnya wabah penyakit di kawasan budidaya perikanan yang disebabkan perilaku kurang sehat dari cara budidaya ikan/ udang tersebut.