Admin
Jumat, 7 Februari 2020
Selasa, 4 Februari 2020 pukul 19.00 WIB bertempat dirumah nelayan bapak Taruno Desa Bebel Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan, telah diadakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) baru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir Drs. M. Abduh Gazali, MT beserta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Septi Kurniasih, S.Pi dan jajarannya. Pada kesempatan itu Drs. M. Abduh Gazali menyampaikan masih banyaknya nelayan di Kabupaten Pekalongan yang belum mengetahui KUSUKA.
KUSUKA adalah Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan. Pelaku utama yang dimaksud adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan dan pemasar ikan.
Salah satu peruntukan KUSUKA adalan untuk nelayan yang meliputi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik, sehingga KUSUKA merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh nelayan. Kartu ini merupakan pengganti kartu nelayan yang memiliki banyak manfaat, selain sebagai pengenal diri atau identitas bagi nelayan juga sebagai syarat perlengkapan administrasi pada saat mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabuapten Pekalongan serta dapat digunakan untuk perpanjangan asuransi.
Bagi nelayan yang belum memililik kartu KUSUKA, Drs. Abduh Gazali, MT sudah menginstruksikan kepada Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Perikanan Bantu KKP untuk melakukan pendataan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi SatuData KKP.
Syarat pembuatan kartu kusuka hanya menyerahkan fotocopy KTP dan KK dengan pekerjaan sebagai nelayan.
Diharapkan semua nelayan memiliki kartu KUSUKA dan mempunyai kelompok, bagi yang belum berkelompok, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan siap membina dan membantu dalam proses pembentukan kelompok sampai berbadan hukum terhadap Kelompok Usaha Bersama (KUB) bagi Nelayan.
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir – Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan)