Admin
Selasa, 2 Maret 2021
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Pebruari 2021 di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Jl. Sindoro No. 7A Kajen Kabupaten Pekalongan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah dalam rangka guna memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Pekalongan terkait dengan pemberian ijin lokasi dan ijin pengelolaan perairan di wilayah pesisir yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Jumlah peserta sosialisasi sebanyak 30 orang terdiri dari OPD Kabupaten Pekalongan, Aparat Kepolisian, TNI, Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Perusahaan, Kelompok Masyarakat Pengawas, Kelompok Nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan, dan Koperasi Kelautan dan Perikanan.
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Bapak Ir. Lilik Harnadi, M.Si. MSc. dilanjutkan dengan sambutan selamat datang oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Drs. Sirhan. Acara selanjutnya adalah pemaparan materi oleh 3 (tiga) orang narasumber yaitu Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Bapak Drs. Sirhan, Tata Cara Pemberian Izin Di Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah disampaikan oleh Bapak Priandito Roby Bramantyo, SH., MH dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan Mekanisme Pelayanan Perizinan disampaikan oleh Dra. Waode Nurlaila Tulhikmah, MM. Pemaparan dilaksanakan secara pararel dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.
Semua pengelolaan wilayah pesisir dari garis pantai ke arah perairan sampai dengan batas 12 mil harus melaksanakan perizinan ke provinsi Jawa Tengah sedangkan untuk pengelolaan wilayah pesisir dari garis pantai ke arah darat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Perizinan wilayah pesisir diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah setelah mendapat rekomendasi dari dinas teknis. Untuk mempermudah pelayanan DPMPTSP Prop Jateng membuka pelayanan cabang di wilayah pantura yaitu Batang dan Tegal. Diharapkan setiap pengelola kegiatan yang memanfaatkan wilayah perairan laut agar mentaati aturan yang berlaku dengan melengkapi perizinan yang ada.
(Bidang Perikanan Tangkap)