Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam di Jawa Tengah Tahun 2020 dilakukan pada tanggal 9 November 2020 bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, Jl. Sindoro No 7A Kajen. Tujuan dilakukannya Raperda adalah dalam rangka menggali usulan dan permasalahan yang ada di tingkat pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan, pengolah pemasar ikan dan petambak garam guna menyempurnakan pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebagai narasumber dalam Raperda ini yaitu: Dr. Hj. Widayati, SH, MH jabatan Wakil Dekan I, Fakultas Hukum Unisula Semarang, Drs. Sirhan jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan, dan Rofik Muammar, S.St.Pi jabatan Kasi Kepelabuhan dan Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Adapun peserta raperda merupakan perwakilan dari kelompok pelaku usaha perikanan yang terdiri dari para nelayan TPI Wonokerto dan TPI Jambean, para petambak udang dan bandeng, pembudidaya ikan lele, dan pengolahan hasil perikanan sebanyak 25 orang.

Dalam kesempatan narasumber pertama yaitu Drs Sirhan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan memberikan arahan:
- Agar para pelaku usaha memberikan masukan dan usulan tentang rencana usaha perikanan dan permasalahan yang dialami para pelaku usaha,
- Pengimputan data Kusuka secara maksimal oleh penyuluh perikanan agar data para nelayan sudah teregistrasi dalam input data Kusuka,
- Penambahan kuota BBM tahun 2021 untuk nelayan di SPBN kabupaten Pekalongan agar tepenuhinya kebutuhan BBM bagi nelayan Kabupaten Pekalongan.
Dr. Hj. Widayati, SH, MH sebagai narasumber kedua bidang hukum memaparkan tentang dasar dasar Raperda adalah:
- UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 9-15.
- UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
- UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
- UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil 1-14
- UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Narasumber ketiga yaitu Rofik Muammar, S.St.Pi, Kasi Kepelabuhan dan Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menerangkan tentang:
- Proses pengurusan perijinan surat/dokumen kapal dapat dilakukan secara mudah dan singkat.
- Kartu Nelayan Jawa Tengah, kartu nelayan yang hanya untuk nelayan Jawa Tengah dengan fungsi :
-
- Kartu tersebut berisi data rekomendasi kebutuhan kuota BBM bagi nelayan ( perbulan / per satuan waktu) , jadi nelayan tidak perlu minta rekomendasi dari instansi terkait per pembelian BBM.
- Kartu Nelayan Jawa Tengah berlaku seperti ATM, spesifik ada di Jawa Tengah sebagai project percontohan nasional. Ketika diberikan sudah terisi -+ kuota BBM bantuan sebanyak 200 ltr.
- Selanjutnya bisa diisi ulang, penggunaannya spt e tol, dengan di tap pada SPBN yg sudah kerjasama / ditunjuk.

Kegiatan Raperda ini dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di sepanjang Pantura mulai dari Kab. Rembang, Pati, Batang, Pekalongan dan Brebes. Sebagai data pelengkap dalam Draft Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang memuat Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup guna melindungi dan memberdayakan pelaku usaha perikanan.
Sesuai dalam Raperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam didasarkan pada azas:
- Kedaulatan
- Kemandirian
- Kebermanfaatan
- Kebersamaan
- Keterpaduan
- Keterbukaan
- Efisiensi – berkeadilan
- Keberlanjutan
- Kesejahteraan
- Kearifan lokal
- Kelestarian lingkungan hidup
Sesuai Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:
- Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha.
- Memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan.
- Meningkatkan dan kemampuan dan kapasitas pelaku usaha perikanan.
- Menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan serta menjalankan usaha mandiri, produktif maju, modern, berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan.
- Menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.
- Melindngi dari resiko kecelaaan kerja, bencana alam perubahan iklim, serta pencemaran.
- Memberikan jaminam keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Sesuai Raperda Ruang lingkup Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
- Penyelenggaraan perlindungan.
- Penyelenggaraan pemberdayaan.
- Pengawasan
- Peran serta masyarakat.
Dalam Raperda ini ada beberapa usulan dari pelaku usaha perikanan:
- Saudara Casnari selaku Sekretaris HNSI kab Pekalongan:
-
- Menanyakan tentang legalitas SIPI berkaitan alat tangkap ikan, dimana banyak terjadi perubahan / modifikasi alat tangkap ikan yang ilegal.
- Kesulitan mendapatkan BBM di SPBN karena berebut dengan nelayan luar daerah yang masuk ke TPI Wonokerto ketika harga ikan di TPI Wonokerto bagus.
- Perlunya Asuransi Kapal bagi nelayan ketika terjadi musibah/ kecelakaan dilautan, ataupun kebakaran kapal.
- Saudara Kaprawi selaku Ketua Pokdakan Suter 2 desa Depok, menanyakan tentang distribusi pupuk bagi petambak dan subsidi solar untuk pembudidaya udang.
- Saudara Rosulan selaku nelayan PUD dari desa Jeruk sari, mengusulkan perlu adanya beasiswa pendidikan bagi anak para nelayan yang ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
(Penyuluh Perikanan)