Admin
Senin, 21 April 2025
Pada Hari Kamis tanggal 17 April 2025 telah dilaksanakan pemusnahan arsip pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melalui metode pencacahan dengan menggunakan mesin pemotong kertas / paper Shredder . Arsip yang dirusak adalah arsip yang sudah melalui verifikasi dan persetujuan Bupati Pekalongan nomor B/000.5.6.2/00748 tanggal 17 Maret 2025 dengan jumlah sebanyak 623 berkas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Anton Tatang Hendrayana, SP. Proses penghapusan disaksikan oleh Tim Pemusnahan Arsip Dinlutkan serta Saksi dari Inspektorat (Handoyo), Bagian Hukum Setda (Makhsun Aji), serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Supriyatno).
Dilakukan dokumentasi kegiatan pemusnahan sebagai bukti administratif serta penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan arsip yang sudah tidak diperlukan serta mendukung Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahan Arsip, Pemusnahan Arsip, dan Penyerahan Arsip Statistik di Kabupaten Pekalongan.