Admin
Kamis, 22 Mei 2025
Sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Desa Mejasem mengadakan Musdessus pembentukan KDMP pada hari Rabu, 07 Mei 2025. Musdessus tersebut dihadiri oleh 45 orang antara lain Kepala Desa Mejasem, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat Desa Mejasem, beberapa warga Desa Mejasem, dan undangan tamu dari kecamatan Siwalan, Satgas KDMP Kabupaten Pekalongan, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Pertanian dan Pengurus Koperasi Mina Jaya Mejasem.
Musdessus pembentukan KDMP dipimpin oleh pimpinan rapat, yaitu Bapak Kamal selaku Sekretaris Desa. Rapat pembentukan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian Berbagai-sambutan dari Kepala Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Satgas KDMP Kabupaten Pekalongan, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Pertanian. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi KDMP oleh Satgas KDMP Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya diputarkan video Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait KDMP.
Setelah sosialisasi selesai, dilakukan pemilihan pengurus KDMP yang dipimpin oleh pimpinan rapat, dimana ketua KDMP terpilih adalah Bapak Cipto Priyana, Sekretaris Ibu Nisrokha, Bendahara Ibu Lintan, Wakil Bidang Keanggotaan Bapak Romadhon, dan Wakil Ketua Bidang Usaha Ibu Nurjanah. Sedangkan untuk pengawas terpilih ada 3 (tiga) orang yaitu Kepala Desa Mejasem Bapak Sudarto, SE, yang kedua adalah Ibu Iswatun dan yang ketiga adalah Ketua Koperasi Mina Jaya Mejasem Bapak Abdurochman.
Setelah kepengurusan terpilih, para pengurus mengambil alih acara yang dipimpin oleh Ketua KDMP yang kemudian menentukan nama koperasinya yaitu Koperasi Desa Merah Putih Mejasem dengan Sekretariat awal di Balai Desa Mejasem. Untuk bidang usaha yang akan dijalankan antara lain Sembako, Logistik, Simpan Pinjam, Cold storage /gudang, dan lain-lain sesuai kebutuhan dan potensi yang ada di Desa Mejasem yang akan dirapatkan lebih lanjut pada rapat berikutnya. Setelah itu Musdessus ditutup oleh ketua koperasi.
Dalam pengolahan produk perikanan berupa pengasapan dan pemindangan ikan para pelaku usaha perikanan membutuhkan: