Admin
Rabu, 18 November 2020
Kajen – Dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap pelaku usaha perikanan tangkap di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Pekalongan serta penertiban administrasi surat-surat kapal perikanan, pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 di Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto diadakan Gerai Perijinan Kapal Perikanan untuk nelayan Kabupaten Pekalongan meliputi nelayan TPI Jambean dan Nelayan TPI Wonokerto. Penertiban administrasi tersebut meliputi Pass Kecil, Pass Besar, Buku Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), SIUP, SIPI dan Buku Kapal Perikanan (BKP).
Adapun Gerai Perijinan tersebut merupakan Kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi JawaTengah yang bekerjasama dengan KSOP Tegal dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh pejabat Pelabuhan Perikanan Pantai Wonokerto, berlangsung selama 1 hari mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Peserta yang hadir sekitar 130 nelayan. Dalam Pelaksanaan Gerai perijinan, nelayan tetap patuh dengan protokol kesehatan terutama pemakaian masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
Dalam event tersebut, selain Perpanjangan Pass (Endos), ada juga pembuatan Pass baru. Dalam hal ini kapal harus diukur ulang oleh pihak KSOP sebagai dasar dalam pembuatan Pass. Selain pass, pelayanan BPKP dan buku kapal perikanan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng sebagai bukti kepemilikan kapal. Untuk SIUP dan SIPI yang merupakan surat perijinan yang wajib dimiliki oleh kapal lebih atau sama dengan 10 GT dalam hal ini pelaksananya adalah DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
(Bidang Perikanan Tangkap dan Masyarakat Pesisir - Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir)