Mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan melakukan pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (Solar) bagi para nelayan. Bertempat di rumah Tarnoto, salah satu nelayan di Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto pada hari Jumat, 1 Maret 2024, Dinlutkan melakukan fasilitasi penerbitan Surat Rekomendasi bagi para nelayan dengan kapal/perahu berukuran dibawah 7 Gross Ton dan melelangkan ikan hasil tangkapannya di TPI Jambean.
Dalam kesempatan tersebut, Dinlutkan sekaligus mensosialisasikan bahwa surat rekomendasi berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Nelayan/pemilik kapal yang mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi berjumlah 163 orang dan berasal dari berbagai desa di Kecamatan, Wonokerto, Tirto, Siwalan serta Wiradesa.
(Bidang Perikanan Tangkap)